Breaking News:

Sidang Sengketa Pilpres 2019

Bambang Widjojanto Merasa Saksi Ahli 01 dan 02 Dapat Perlakuan Berbeda, Hakim MK Beri Penjelasan

Ketua tim hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto menyampaikan protes pada majelis hakim karena merasa saksi ahli kubu 01 dan 02 diperlakukan berbeda.

Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Lailatun Niqmah
Warta Kota/Henry Lopulalan
Suasana sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). 

TRIBUNWOW.COM - Ketua tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto menyampaikan protesnya pada majelis hakimdalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019.

Bambang Widjojanto merasa saksi ahli dari kubu 01, kubu Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin dan dari kubu 02, kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno diperlakukan secara berbeda.

Diberitakan TribunWow.com, protes itu disampaikan bahkan saat saksi ahli belum menyampaikan kesaksiaannya di persidangan sengketa Pilpres yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (21/6/2019).

Hal ini berawal saat tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf memberikan keterangan siapa saksi ahli yang dihadirkan pihaknya.

Berikan Kesaksian Berubah-ubah, Saksi 01 Ditegur Hakim: Saudara di Bawah Sumpah

Ia memperkenalkan saksi pertama kubunya, Profesor Eddy Hiariej.

"Yang pertama, ahli yang kami ingin didengarkan, Profesor Eddy Hiariej," kata anggota tim hukum Jokowi-Ma'ruf.

Ketua MK Anwar Usman kemudian mempersilahkan Profesor Eddy Hiariej untuk memberikan pendapatnya di mimbar.

"Silakan Profesor Eddy," ucap Anwar Usman.

"Baik di mimbar saja," tambahnya.

Saat Eddy sudah berdiri di mimbar, tiba-tiba Bambang memberikan interupsi.

Ia memohon izin untuk bertanya kepada hakim MK.

"Majelis mau tanya," kata Bambang.

Begitu dipersilakan, Bambang langsung mempertanyakan perbedaan perlakuan majelis hakim pada saksi Eddy, dengan saksi ahli dari 02.

Bambang mengatakan, dua saksi ahli dari pihaknya diperintahkan untuk duduk saat memaparkan materi.

Berbeda dengan saksi ahli 01 yang justru dipersilakan untuk memberikan pemaparan di mimbar.

Halaman
123
Tags:
Bambang WidjojantoHakim Mahkamah KonstitusiPrabowo-SandiagaJokowi-Maruf Amin
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved