Breaking News:

Sidang Sengketa Pilpres 2019

Satu Ruang Sidang Tertawa saat Saksi Ahli KPU Kritik Penggunaan Kata 'Disclaimer' dalam Situng

Saksi ahli KPU membuat semua orang di ruang sidang MK dalam sidang sengketa Pilpres tertawa saat mengkritik KPU soal kata 'disclaimer' dalam situng.

Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Capture Youtube tvOneNews
Saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) sukses membuat semua orang yang ada di ruang sidang Mahkamah Konstitusi dalam sidang keempat sengketa hasil Pilpres 2019 tertawa, Kamis (20/6/2019) siang. 

TRIBUNWOW.COM - Saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) sukses membuat semua orang yang ada di ruang sidang Mahkamah Konstitusi dalam sidang keempat sengketa hasil Pilpres 2019 tertawa, Kamis (20/6/2019) siang.

Diberitakan TribunWow.com dari saluran YouTube tvOneNews, hal tersebut terjadi saat saksi ahli tengah menyampaikan kritiknya pada KPU yang menggunakan kata 'disclaimer' dalam situng.

Dalam pemaparannya, saksi ahli yang diketahui sebagai ahli bidang IT, Marsudi Wahyu Kisworo memaparkan bahwa dirinya menjadi satu dari beberapa pihak yang merancang arsitektur situng.

Saksi Tim 02 Ternyata Tahanan Kota, Akui Bisa Hadir ke Sidang MK karena Izin Antar Ibu yang Sakit

Marsudi Wahyu Kisworo memaparkan, kesalahan entry data itu sebenarnya bisa saja terjadi dalam situng.

Dijelaskannya, kesalahan entry itu ada, dan tidak hanya terjadi di satu tempat atau hanya terjadi di satu pasangan.

"Dua-duanya ada, dan tersebar di daerah secara acak. Jadi bisa karena kesalahan entry. Karena itu, saya di sini, kalau boleh beropini, saya tidak menyebut itu kecurangan, tapi kesalahan human error biasa saja," ujar Marsudi Wahyu Kisworo.

Marsudi Wahyu Kisworo lantas menjelaskan, sejak awal pihaknya sudah memberikan disclaimer.

"Kalau terjadi salah entry karena formulirnya yang salah, karena C1 yang salah, salah menjumlah, maka yang dilakukan KPU adalah mengoreksi itu pada perhitungan suara berjenjang," jelas Marsudi Wahyu Kisworo.

"Nah, kalau C1 sudah dikoreksi, baru bisa di KPU dikoreksi lagi. Tapi tidak boleh KPU mengoreksi angkanya tanpa mengubah C1nya. Karena nanti terjadi ketidakkonsistenan antara citra atau image C1 dengan angkanya bisa tidak sama."

Mendengar pernyataan disclaimer, pemohon lantas meminta Marsudi Wahyu Kisworo menjelaskan maksud dari disclaimer dan bagaimana cara menentukan bahwa itu harus ada disclaimer-nya.

Marsudi Wahyu Kisworo yang mendapat pertanyaan itu lantas memberikan kritiknya pada KPU terkait penggunaan kata 'disclaimer' dalam sidang ini.

Andre Rosiade Sebut Hadirnya Saksi Buktikan Dalil 02 Bukan Asumsi, Maman Abdurrahman: Nanti Dulu

"Ini memang salah satu penyakit dari bangsa kita. Jadi, saya juga mungkin masukan ke KPU lain kali jangan pakai kata 'disclaimer', banyak orang nggak paham itu 'disclaimer' itu apa," kata Marsudi Wahyu Kisworo.

Marsudi Wahyu Kisworo lantas menjelaskan makna dari 'disclaimer'.

Dijelaskannya, 'disclaimer' sama dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Dan pihak yang membuat dan menentukan disclaimer itu adalah pemilik, yang dalam hal ini adalah KPU.

"Jadi kalau saya menyatakan, misalnya saya begini, begini, begini, tapi ada disclaimer-nya, dengan syarat dan ketentuan begini, begini, begini," terang Marsudi Wahyu Kisworo.

"Kalau saya boleh kritik, mbok lain kali jangan pakai kata 'disclaimer'. Lain kali pakai 'syarat dan ketentuan berlaku'. Bahasa Indonesia supaya lebioh bisa dipahami oleh semuanya," sambungnya.

Marsudi Wahyu Kisworo lantas mencontohkan ada yang tidak paham makna 'disclaimer' sambil berkelakar.

"Istri saya saja nggak tahu itu disclaimer itu apa sih. Padahal istrinya profesor," katanya yang sukses membuat semua orang di ruang sidang itu tertawa.

Saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) sukses membuat semua orang yang ada di ruang sidang Mahkamah Konstitusi dalam sidang keempat sengketa hasil Pilpres 2019 tertawa, Kamis (20/6/2019) siang.
Saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) sukses membuat semua orang yang ada di ruang sidang Mahkamah Konstitusi dalam sidang keempat sengketa hasil Pilpres 2019 tertawa, Kamis (20/6/2019) siang. (Capture Youtube tvOneNews)
Saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) sukses membuat semua orang yang ada di ruang sidang Mahkamah Konstitusi dalam sidang keempat sengketa hasil Pilpres 2019 tertawa, Kamis (20/6/2019) siang.
Saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) sukses membuat semua orang yang ada di ruang sidang Mahkamah Konstitusi dalam sidang keempat sengketa hasil Pilpres 2019 tertawa, Kamis (20/6/2019) siang. (Capture Youtube tvOneNews)

Hakim Sebut Keterangan Saksi Rugikan Kubu 02, Bambang Widjojanto: Jangan Dinilai Dulu sebelum Dengar

Dalam pemaparannya itu, Marsudi Wahyu Kisworo juga menjelaskan soal pentingnya disclaimer dalam praktik IT.

"Kalau kita install Microsoft Office saja misalnya, di situ ada disclaimer bahwa kalau terjadi kerusakan karena data dan sebagainya, maka Microsoft tidak bertanggung jawab. Jadi praktik yang sangat lazim di dunia software untuk memberikan disclaimer," jelasnya.

Simak video selengkapnya dari awal:

(TribunWow.com/ Ananda Putri Octaviani)

WOW TODAY

Tags:
Sidang Sengketa Pilpres 2019Sengketa Hasil Pilpres 2019Komisi Pemilihan Umum (KPU)Marsudi Wahyu KisworoPilpres 2019
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved