Sidang Sengketa Pilpres 2019
Poin Alasan Haris Azhar Tolak Jadi Saksi Prabowo, Bahas Profesionalitas 02 hingga Pelanggaran HAM
Direktur Lokataru Haris Azhar menolak menjadi saksi dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Ini alasannya.
Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Rekarinta Vintoko
Hal itu menjadi salah satu bentuk kecurangan saat pilpres yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif.
"Di antara praktik kecurangan yang paling mengganggu adalah ketidaknetralan aparatur negara dalam hal ini adalah Polri dan Intelijen negara, khususnya Badan Intelijen Negara," ujar Bambang dalam sidang pendahuluan sengketa hasil pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019).
Denny memaparkan satu poin yang menurutnya membuktikan ketidaknetralan aparat penegak hukum hingga akhirnya merujuk pada pelanggaran pemilu yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
Yakni, adanya polisi yang diminta untuk turut bertindak sebagai tim kemenangan paslon 01.
"Adanya pengakuan di Polsek Kabupaten Wangi di Garut, Sulman Aziz, meskipun kemudian pengakuan dari Polsek Kabupaten Wangi diberitakan dan dicabut, namun pencabutan itu tidak berarti serta merta pengakuannya tidak benar."
"Pencabutan itu juga bisa bermakna indikasi bahwa pengakuannya adalah benar, dan yang bersangkutan mendapatkan tekanan sehingga mencabut perngakuannya," ujar Denny.

• BREAKING NEWS - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Tetapkan Fatwa Haram Game PUBG
Sanggahan Kubu Terkait
Wakil Ketua tim hukum Jokowi-Ma'ruf Amin, I Wayan Sudirta memberikan tanggapan mengenai Sulman Azis.
Diberitakan TribunWow.com, hal tersebut disampaikan I Wayan saat membacakan jawaban atas permohonan pemohon (tim Prabowo-Sandi) dalam sidang kedua sengketa hasil Pilpres 2019 di gedung MK, Selasa (18/6/2019), dikutip dari Kompas TV Live.
I Wayan mengatakan dalil tersebut mengada-ada dan tidak berdasar.
"AKP Sulman Azis yang mengaku diperintahkan oleh Kapolres Garut untuk menggalang dukungan untuk pihak terkait adalah dalil yang mengada-ada atau tidak berdasar," ujar I Wayan.
Menurut kubu 01, bahwa pengakuan Sulman telah dibantah oleh dirinya sendiri.
"Karena tuduhan pemohon telah dibantah oleh AKP Sulman Azis sendiri berdasarkan rekaman video pengakuannya dan telah juga terpublikasi melalui media massa," ungkapnya.
• Yusril Ihza Sebut Permohonan Kubu 02 Sangat Miskin Bukti: Betul yang Dikatakan Pak Mahfud MD
Sementara itu, I Wayan juga membahas mengenai dampak suara dengan adanya pengakuan Sulman Azis.
"Bahwa tuduhan pemohon sama sekali tidak memberikan dampak bertambahnya perolehan suara bagi pihak terkait di Kabupaten Garut," ujarnya.