Breaking News:

Sidang Sengketa Pilpres 2019

Poin Alasan Haris Azhar Tolak Jadi Saksi Prabowo, Bahas Profesionalitas 02 hingga Pelanggaran HAM

Direktur Lokataru Haris Azhar menolak menjadi saksi dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Ini alasannya.

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Rekarinta Vintoko
Kompas.com/ Devina Halim
Haris Azhar 

Hal itu menjadi salah satu bentuk kecurangan saat pilpres yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif.

"Di antara praktik kecurangan yang paling mengganggu adalah ketidaknetralan aparatur negara dalam hal ini adalah Polri dan Intelijen negara, khususnya Badan Intelijen Negara," ujar Bambang dalam sidang pendahuluan sengketa hasil pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019).

Denny memaparkan satu poin yang menurutnya membuktikan ketidaknetralan aparat penegak hukum hingga akhirnya merujuk pada pelanggaran pemilu yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

Yakni, adanya polisi yang diminta untuk turut bertindak sebagai tim kemenangan paslon 01.

"Adanya pengakuan di Polsek Kabupaten Wangi di Garut, Sulman Aziz, meskipun kemudian pengakuan dari Polsek Kabupaten Wangi diberitakan dan dicabut, namun pencabutan itu tidak berarti serta merta pengakuannya tidak benar."

"Pencabutan itu juga bisa bermakna indikasi bahwa pengakuannya adalah benar, dan yang bersangkutan mendapatkan tekanan sehingga mencabut perngakuannya," ujar Denny.

Ketua Tim Hukum Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN), Bambang Widjojanto (kanan) menghadiri sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres 2019 mengagendakan pembacaan tanggapan pihak termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait dalam hal ini Tim Kampanye Nasional (TKN).
Ketua Tim Hukum Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN), Bambang Widjojanto (kanan) menghadiri sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres 2019 mengagendakan pembacaan tanggapan pihak termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait dalam hal ini Tim Kampanye Nasional (TKN). (Tribunnews/Jeprima)

BREAKING NEWS - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Tetapkan Fatwa Haram Game PUBG

Sanggahan Kubu Terkait

Wakil Ketua tim hukum Jokowi-Ma'ruf Amin, I Wayan Sudirta memberikan tanggapan mengenai Sulman Azis.

Diberitakan TribunWow.com, hal tersebut disampaikan I Wayan saat membacakan jawaban atas permohonan pemohon (tim Prabowo-Sandi) dalam sidang kedua sengketa hasil Pilpres 2019 di gedung MK, Selasa (18/6/2019), dikutip dari Kompas TV Live.

I Wayan mengatakan dalil tersebut mengada-ada dan tidak berdasar.

"AKP Sulman Azis yang mengaku diperintahkan oleh Kapolres Garut untuk menggalang dukungan untuk pihak terkait adalah dalil yang mengada-ada atau tidak berdasar," ujar I Wayan.

Menurut kubu 01, bahwa pengakuan Sulman telah dibantah oleh dirinya sendiri.

"Karena tuduhan pemohon telah dibantah oleh AKP Sulman Azis sendiri berdasarkan rekaman video pengakuannya dan telah juga terpublikasi melalui media massa," ungkapnya.

Yusril Ihza Sebut Permohonan Kubu 02 Sangat Miskin Bukti: Betul yang Dikatakan Pak Mahfud MD

Sementara itu, I Wayan juga membahas mengenai dampak suara dengan adanya pengakuan Sulman Azis.

"Bahwa tuduhan pemohon sama sekali tidak memberikan dampak bertambahnya perolehan suara bagi pihak terkait di Kabupaten Garut," ujarnya.

Halaman
1234
Tags:
Sidang Sengketa Pilpres 2019Pilpres 2019Prabowo SubiantoHaris AzharMahkamah Konstitusi (MK)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved