Sidang Sengketa Pilpres 2019
Jawab Tim Hukum 02 soal Temuan Amplop di Tempat Sampah, KPU: Tanya Saksi Anda Bos
Hasyim Asyari mendebat Tim Kuasa Hukum Badan Pememangan Nasional (BPN) 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di depan Hakim Konstitusi.
Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari mendebat Tim Kuasa Hukum Badan Pememangan Nasional (BPN) 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Kamis (20/6/2019).
Perdebatan tersebut terjadi berdasarkan saksi dari BPN Beti Kristiana yang menunjukkan bukti berupa sejumlah amplop coklat.
Beti menduga amplop tersebut digunakan pada pemilihian umum 17 April 2019 sebagai pembungkus formulir C1.
Namun, amplop yang berjumlah banyak itu ditemukan di tempat sampah di daerah Boyolali.
KPU sebagai pihak termohon pun memberikan jawaban dalam persidangan.
• Komentari Saksi Ahli KPU, Tim Hukum Prabowo-Sandi: Mereka Tak Bisa Jawab Apa-apa, Hanya Berkelit
"Mohon izin Yang Mulia menjelaskan apa yang terjadi di Boyolali kemarin, jadi ini amplop sama dengan amplop yang dibawa kemarin. Nah amplop yang ada di kecamatan, KPU,'' kata Ketua KPK Arief Budiman tak selesai dikutip dari tayangan Official iNews.
Hakim Konsititusi Saldi Isra meminta para pemohon dan termohon maju ke depan meja hakim untuk memberikan perbandingan.
Perbandingan dilakukan untuk amplop yang ditemukan oleh saksi BPN dengan amplop milik KPU yang telah digunakan maupun yang masih baru.
"Supaya paham, yang pertama memang sampulnya jenisnya," kata Komisoner KPU Hasyim.
"Coba dilihat dulu, mana sampul," sahut Saldi.
• Peneliti Ungkap Kemungkinan Moeldoko akan Dipanggil pasca Hairul Anas Bersaksi dalam Sidang
Hasyim lalu mengatakan bahwa amplop dari saksi BPN memiliki banyak kejanggalan.
"Sampulnya memang jenisnya macam-macam dan kemudian ukurannya beda-beda tergantung apa yang akan dimuat di sampul," ujar Hasyim.
"Yang pertama itu ada sampul model salinan untuk formulir model C1 di dalamnya ada identitas TPS. C1 yang ukurannya tidak besar, atau yang kecil ini kodenya di luar kotak, di bawah itu ada di luar kotak suara."
Hasyim lalu menunjukkan amplop yang biasa digunakan untuk surat suara yang rusak atau keliru.
"Ini formulir untuk di luar kotak nanti ada yang lain lagi, yang kedua sampul TPS kabupaten/ kota untuk surat suara rusak atau keliru coblos," kata Hasyim.
"Sama enggak ininya?," jawab Hakim Konstitusi sambil memnbandingkan kedua amplop tersebut.
"Beda, ini lebih tebal. Tapi intinya bisa jadi setiap provinsi beda karena yang mengadakan KPU Provinsi. Standar sama," jawab Hasyim.
"Ini yang belum dipakai ya karena belum ada dicantumkan berapa lembarnya ya," sahut Saldi.
"Betul. Demikian juga yang ditemukan kemarin di kolom sebanyak titik-titik lembar karena kosong dalam pandangan kami berarti tidak pernah dipakai untuk apa-apa karena masih kosong," jawab Hasyim.
"Kalau ada mesti ada tulisan berapa lembar yang ada di dalam. Kalau yang ini yang disampaikan oleh saksi kemarin tidak ada bekas lem, tidak ada bekas segel enggak ada."
"Tunggu dulu, pemohon lihat ya enggak ada bekas lemnya ya," jawab Saldi menunjukkan amplop dari saksi BPN ke kuasa hukum BPN.
"Tidak ada," jawab Hasyim.
• Pengakuan Moeldoko saat Disinggung Hairul Anas Beri Pelatihan: Hai Kamu Para Saksi Harus Hati-hati
Sadil pun memperingatkan Hasyim agar tak ikut menjawab karena yang diminta menjawab adalah pihak dari Kuasa Hukum BPN.
"Saya tanya ke pemohon bukan KPU yang jawab," kata Sadli.
"Yang perntaanyan saya ada bekas lemnya enggak?," tambahnya.
"Ini garing, sudah kering enggak bisa dipakai," jawab Zulfadi selaku anggota Tim Kuasa Hukum BPN.
"Coba contoh yang punyanya KPU yang baru tadi kalau dia sudah terpakai ada tanda robekan. Ini ya kalau barang sudah dilem dibuka kemungkinan robek ya," ujar Saldi.
"Tidak simetris lagi lah istilahnya," tambah Hasyim.
"Jadi di sini tidak ada jumlah lembar, kemudian nama kecamatan-kecamatan kemudian nomor TPS. Kemudian ini DPRD kemarin pilpres sudah diserahkan," sahut Zulfadli.
• Mahfud MD Mengaku Sudah Lama Tak Berkomunikasi dengan Keponakannya yang Jadi Saksi Kubu 02
Selanjutnya Hasyim memperlihatkan sampul amplop untuk surat suara yang sah.
Yang berikutnya sampul surat suara sah, ini di dalam kotak suara. Contohnya ini unutk surat suara sah.
"Kalau digunakan kan pasti surat suara sah kan dimasukkan ke situ, pasti di lem pasti disegel, kalau melihat ini kan di dalam kotak, kalau melihat ini tidak ada bekas lem tidak ada bekas segel jadi boleh dikatakan ini belum pernah dipakai yang disampaikan..," kata Hasyim tak selesai.
"Majelis kalau dikatakan ini belum pernah dipakai, bagaimana bisa sampai 500," sahut Kuasa Hukum BPN.
"Tanya pada saksi Anda bos," sahut Hasyim kembali.
Perdebatan pun tak terhindarkan di antara Hasyim dan Kuasa Hukum BPN.
"Ya sabar-sabar. Ini gini kan kita cuma mengkonfirmasi ini karena barang ini sudah selesai kemarin jadi kami hanya perlu menambah keyakinan saja, jadi kalau Anda memberikan catatan keberatan itu sudah dicatat di risalah sidang," kata Zulfadli menengahi.
• Soroti 3 Pernyataan Hairul Anas di Sidang MK, Mahfud MD Sebut Kesaksian Keponakannya Masih Mentah
Lihat videonya:
(TribunWow.com/Tiffany Marantika)
WOW TODAY: