Sidang Sengketa Pilpres 2019
Komentari Saksi Ahli KPU, Tim Hukum Prabowo-Sandi: Mereka Tak Bisa Jawab Apa-apa, Hanya Berkelit
Diketahui, KPU menghadirkan saksi ahli dalam hal IT, Profesor Marsudi Kisworo, dalam sidang keempat sengketa Pilpres 2019.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Anggota tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Lutfi Yazid mengomentari keterangan saksi ahli KPU.
Diketahui, KPU menghadirkan saksi ahli dalam hal IT, Profesor Marsudi Kisworo, dalam sidang keempat sengketa Pilpres 2019.
Lutfi menyebut, saksi ahli yang dihadirkan KPU tidak bisa menjawab apa-apa.
“Ahli yang mereka hadirkan tak bisa menjawab apa-apa, ia hanya membangun sistem tapi tak bertanggung jawab atas keamanannya setelah itu. Padahal seharusnya sistem informasi harus dijamin keamanannya seperti tertuang dalam Pasal 15 UU ITE, seperti kata hakim juga mengatakan saksi ahli hanya berkelit terus bisa dicek dalam risalah,” ujar Lutfi usai persidangan.
• Pengakuan Moeldoko saat Disinggung Hairul Anas Beri Pelatihan: Hai Kamu Para Saksi Harus Hati-hati
Mereka menegaskan melalui keterangan saksi KPU itu justru mengungkap ke publik bahwa KPU RI tak bisa menjalankan peran secara baik sebagai penyelenggara Pemilu.
“Dalam kesaksiannya tadi saksi ahli KPU mengatakan kontrak antara dirinya dan KPU tak bisa menjangkau perlindungan Sistem Informasi Penghitungan Suara (SITUNG). Ada kekosongan di bagian itu berarti, hal tersebut harusnya menjadi pekerjaan rumah kita bersama,” ungkapnya.
Hal tersebut menurutnya berkebalikan dengan saksi fakta maupun saksi ahli yang dibawa oleh kubu 02.
“Berkebalikan dengan saksi kami yang berhasil menunjukkan adanya kecurangan dalam penyelenggaraan Pemilu 2019 secara kualitatif dan kuantitatif,” pungkas Lutfi.
Dalam persidangan, Marsudi mengaku merancang arsitektur SITUNG KPU RI pada tahun 2003 lalu.
Ditantang Tunjukkan Keahlian Saksi
Kubu 02 atau tim hukum Prabowo Subianto Sandiaga Uno menantang ahli IT yang dihadirkan KPU RI, Marsudi Wahyu Kisworo, untuk unjuk skillnya di sidang sengketa Pilpres 2019, Kamis (20/6/2019).
Awalnya, salah satu kuasa hukum Prabowo-Sandiaga, Zulfadli, menantang Marsudi membuktikan terkait dugaan adanya pemilih di bawah umur pada Daftar Pemilih Tetap (DPT).
• Kronologi dan Motif Suami Dorong Istri yang Sedang Hamil 3 Bulan dari Tebing saat Berlibur

Namun, Marsudi mengatakan urusan data yang dimasukkan bukanlah ranahnya.
Pasalnya, ia menegaskan hadir sebagai ahli yang mengarsiteki Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU.
"Jadi dengan segala hormat, Pak, saya tidak ada konteks atau urusan dengan para pemilih," ujar Marsudi, ketika memberikan keterangan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2019).