Sidang Sengketa Pilpres 2019
Bukan soal DPT Siluman, Refly Harun Ungkap Hal yang Harusnya Dibuktikan Kubu 02 dalam Sidang MK
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengungkapkan apa yang seharusnya menjadi fokus kubu Prabowo-Sandi untuk persoalan pembuktian dalil mereka.
Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Astini Mega Sari
TRIBUNWOW.COM - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengungkapkan apa yang seharusnya menjadi fokus kubu capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait pembuktian dalil mereka dalam sidang ketiga sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6/2019).
Diberitakan TribunWow.com dari saluran YouTube tvOneNews, hal tersebut disampaikan Refly Harun menanggapi hakim MK yang mempertanyakan keberadaan alat bukti terkait 17,5 juta DPT fiktif yang disampaikan kubu Prabowo-Sandi dalam sidang sengketa tersebut.
Awalnya, Refly Harun menilai Hakim Mahkamah Konstitusi termasuk agak longgar dalam hukum acara persidangan.
• Yusril Ihza Sebut Permohonan Kubu 02 Sangat Miskin Bukti: Betul yang Dikatakan Pak Mahfud MD
"Hakim MK itu agak longgar dalam hukum acara, sehingga tidak seperti pengadilan pada umumnya yang ketat," jelas Refly Harun.
"Kenapa? Karena kalau pengadilan pada umumnya, alat bukti itu kan sedikit sekali. Paling alat bukti itu cuma saksi. Kalau ada surat, kadang cuma dokumen tertulis satu yang dipersoalkan, misal penipuan atau apa, cuma 1 dokumen saja."
"Tapi ini dokumen (sidang sengketa hasil Pilpres) bisa dikatakan dari Sabang sampai Marauke, jadi bisa dibayangkan kalau msialnya tidak ada toleransi dalam penyediaan alat bukitnya. Belum lagi harus difotokopi 12 rangkap setiap alat bukti," sambung dia.
Refly menjelaskan, setiap alat bukti surat yang akan dihadirkan di sidang sengketa harusnya rangkap 12. Karenanya, tentu alat bukti akan menjadi sangat banyak.
Namun, ungkap Refly, bukan seberapa banyak alat bukti yang penting dalam persidangan ini.
"Tapi kualitas bukti itu. Apakah bukti itu bisa menjelaskan perolehan suara yang 52 persen itu," ungkapnya.
• Yusril Ihza: Belum Pernah Terjadi Selama Sidang, Alat Bukti Berantakan dan Tak Jelas Seperti Ini
Refly Harun mengungkapkan, dirinya yang menyaksikan pernyataan saksi kubu 02 merasa masih tidak melihat adanya indikasi bahwa klaim perolehan suara Prabowo-Sandi itu bisa dibuktikan.
"Yang ada adalah data kuantitatif pun sepertinya untuk mendorong mengenai hal-hal yang sifatnya kualitatif," imbuh Refly Harun.
Menurut Refly Harun, jika saksi-saksi lainnya dipaksakan, maka pembuktian dalam sidang tidak akan menjadi bulat.
"Sebagai contoh, sampai sekarang kan belum ada kesimpulan apakah 17,5 juta itu memang betul-betul ada di DPT siluman. Itu saja belum bisa dibuktikan secara bulat," beber Refly.
"Belum lagi penyalahgunaannya. Jadi prosesnya panjang."
Namun, Refly menilai, ada yang justru sebenarnya dapat dibuktikan oleh kubu 02.
Persoalan tersebut adalah terkait status Ma'ruf Amin dan penyalahgunaan dana kampanye.
• Rangkuman Sidang Ketiga Sengketa Pilpres 2019: Hakim Ancam Usir BW hingga Munculnya 2 Saksi Ilegal