Sidang Sengketa Pilpres 2019
Yusril Ihza: Belum Pernah Terjadi Selama Sidang, Alat Bukti Berantakan dan Tak Jelas Seperti Ini
Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra memberikan sindiran kepada kubu 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait alat bukti yang tak siap
Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Ketua Tim Hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra memberikan sindiran kepada kubu pasangan capres dan cawapres 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait alat bukti yang tidak siap.
Diberitakan TribunWow.com dari saluran YouTube KompasTV, Rabu (19/6/2019), Yusril awalnya menyinggung soal ada alat bukti yang dipertanyakan oleh pihak hakim dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi.
Yusril menjelaskan, bukti tersebut disebutkan dalam daftar bukti, namun tidak ada barang buktinya.
"Ternyata dari alat bukti yang dihadirkan dalam bentuk kontainer tadi, banyak yang belum disusun sebagai suatu alat bukti," ungkap Yusril.
Dijelaskan Yusril, alat bukti di dalam kontainer itu belum tersusun rapi dan diberi label yang sesuai.
"Alat bukti itu harus dikasih nomor, kemudian dilegis, dikasih materai, difotokopi 12 (rangkap), kemudian alat bukti itu diterangkan," jelas dia.
• Hakim Tanyakan Bukti DPT Tak Wajar yang Tercantum tapi Fisiknya Tak Ada, Tim Prabowo Minta Waktu

Yusril juga mengaku bingung membaca daftar alat bukti yang menurutnya tidak diketahui alat bukti itu digunakan untuk membuktikan apa.
"Itu lebih kacau lagi. Belum pernah terjadi saya selama sidang di pengadilan, alat bukti berantakan seperti ini. Tidak jelas seperti ini," ungkapnya.
"Padahal kalau perkara pidana, itu bisa disusun sampai 2 meter tingginya. Telah tersusun rapi," sambung Yusril.
Yusril juga menyinggung pernyataan sejumlah pihak yang menyebutkan bahwa permohonan kubu 02 ini sangat miskin bukti.
"Bukti itu nggak jelas. Ngomongnya banyak, tapi buktinya nggak jelas. Kalau bukti berantakan dalam kotak itu bagaimana mau menggunakannya sebagai alat bukti?" papar Yusril.
• Yusril Ihza Sebut Keterangan Saksi 02 Tidak Membuktikan Apapun: Enggak Ada Gunanya di Persidangan
Simak videonya:
Pasalnya, bukti tersebut tidak terdapat dalam bukti fisik yang diserahkan kubu Prabowo-Sandi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Ini kan kemarin sudah diverifikasi barang bukti, muncul P.155 yang disebut mengenai data 17,5 juta pemilih yang tidak wajar," ujar Enny.
• Hakim MK Beri Peringatan Bambang Widjojanto: Kalau Tidak Setop Saya Suruh Keluar
Enny meminta bukti tersebu untuk dapat dikonfrontasi dengan bukti yang dimiliki oleh pihak termohon, yaitu KPU.