Breaking News:

Sidang Sengketa Pilpres 2019

Yusril Ihza: Belum Pernah Terjadi Selama Sidang, Alat Bukti Berantakan dan Tak Jelas Seperti Ini

Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra memberikan sindiran kepada kubu 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait alat bukti yang tak siap

Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Warta Kota/Henry Lopulalan
Ketua tim kuasa hukum pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menyampaikan eksepsi dalam sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Agenda persidangan adalah mendengar jawaban dari termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU), keterangan pihak terkait dalam hal ini Tim Kampanye Nasional (TKN), dan keterangan Bawaslu. 

TRIBUNWOW.COM - Ketua Tim Hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra memberikan sindiran kepada kubu pasangan capres dan cawapres 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait alat bukti yang tidak siap.

Diberitakan TribunWow.com dari saluran YouTube KompasTV, Rabu (19/6/2019), Yusril awalnya menyinggung soal ada alat bukti yang dipertanyakan oleh pihak hakim dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi.

Yusril menjelaskan, bukti tersebut disebutkan dalam daftar bukti, namun tidak ada barang buktinya.

"Ternyata dari alat bukti yang dihadirkan dalam bentuk kontainer tadi, banyak yang belum disusun sebagai suatu alat bukti," ungkap Yusril.

Dijelaskan Yusril, alat bukti di dalam kontainer itu belum tersusun rapi dan diberi label yang sesuai.

"Alat bukti itu harus dikasih nomor, kemudian dilegis, dikasih materai, difotokopi 12 (rangkap), kemudian alat bukti itu diterangkan," jelas dia.

Hakim Tanyakan Bukti DPT Tak Wajar yang Tercantum tapi Fisiknya Tak Ada, Tim Prabowo Minta Waktu

Ketua Tim Hukum Joko Widodo - Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra hadir dalam sidang perdana sengketa pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019).
Ketua Tim Hukum Joko Widodo - Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra hadir dalam sidang perdana sengketa pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019). (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Yusril juga mengaku bingung membaca daftar alat bukti yang menurutnya tidak diketahui alat bukti itu digunakan untuk membuktikan apa.

"Itu lebih kacau lagi. Belum pernah terjadi saya selama sidang di pengadilan, alat bukti berantakan seperti ini. Tidak jelas seperti ini," ungkapnya.

"Padahal kalau perkara pidana, itu bisa disusun sampai 2 meter tingginya. Telah tersusun rapi," sambung Yusril.

Yusril juga menyinggung pernyataan sejumlah pihak yang menyebutkan bahwa permohonan kubu 02 ini sangat miskin bukti.

"Bukti itu nggak jelas. Ngomongnya banyak, tapi buktinya nggak jelas. Kalau bukti berantakan dalam kotak itu bagaimana mau menggunakannya sebagai alat bukti?" papar Yusril.

Yusril Ihza Sebut Keterangan Saksi 02 Tidak Membuktikan Apapun: Enggak Ada Gunanya di Persidangan

Simak videonya:

Sebagaimana diberitakan Kompas.com, dalam sidang ketiga sengketa hasil Pilpres 2019, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih sempat mempertanyakaan barang bukti P.155 milik kubu 02 yang berupa dokumen terkait tuduhan adanya 17,5 juta DPT bermasalah.

Pasalnya, bukti tersebut tidak terdapat dalam bukti fisik yang diserahkan kubu Prabowo-Sandi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Ini kan kemarin sudah diverifikasi barang bukti, muncul P.155 yang disebut mengenai data 17,5 juta pemilih yang tidak wajar," ujar Enny.

Hakim MK Beri Peringatan Bambang Widjojanto: Kalau Tidak Setop Saya Suruh Keluar

Enny meminta bukti tersebu untuk dapat dikonfrontasi dengan bukti yang dimiliki oleh pihak termohon, yaitu KPU.

Halaman
12
Tags:
Sidang Sengketa Pilpres 2019Sengketa Hasil Pilpres 2019Pilpres 2019Yusril Ihza Mahendra
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved