Breaking News:

Sidang Sengketa Pilpres 2019

Bukan soal DPT Siluman, Refly Harun Ungkap Hal yang Harusnya Dibuktikan Kubu 02 dalam Sidang MK

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengungkapkan apa yang seharusnya menjadi fokus kubu Prabowo-Sandi untuk persoalan pembuktian dalil mereka.

Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Astini Mega Sari
Capture Youtube tvOneNews
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengungkapkan apa yang seharusnya menjadi fokus kubu 02, kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno untuk persoalan pembuktian dalil mereka dalam sidang ketiga sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6/2019). 

Refly menilai, apa yang dipersoalkan adalah hal yang besar.

Karenanya, penting untuk mengetahui, mana yang seharusnya bisa dibuktikan .

"Ini kan yang jadi persoalannya. Makanya saya bilang, paling mudah itu membuktikan hal-hal yang memang bisa dibuktikan secara paripurna, yaitu status KH Ma'ruf Amin dan kemudian LHKPN, dan dana kampanye," ungkap Refly.

Meski demikian, tak dipungkiri bahwa semua tetap kembali kepada paradigma mana yang akan digunakan hakim MK.

"Hakim MK paradigmanya tetap sama nggak? Kalau tetap sama, tidak ada gunanya juga," paparnya kemudian.

Simak video selengkapnya:

Sebagaimana diberitakan Kompas.com, dalam sidang ketiga sengketa hasil Pilpres 2019, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih sempat mempertanyakaan barang bukti P.155 milik kubu 02 yang berupa dokumen terkait tuduhan adanya 17,5 juta DPT bermasalah.

Pasalnya, bukti tersebut tidak terdapat dalam bukti fisik yang diserahkan kubu Prabowo-Sandi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Ini kan kemarin sudah diverifikasi barang bukti, muncul P.155 yang disebut mengenai data 17,5 juta pemilih yang tidak wajar," ujar Enny.

Yusril Ihza Sebut Keterangan Saksi 02 Tidak Membuktikan Apapun: Enggak Ada Gunanya di Persidangan

Enny meminta bukti tersebu untuk dapat dikonfrontasi dengan bukti yang dimiliki oleh pihak termohon, yaitu KPU.

Hakim Aswanto menjelaskan, bukti tersebut tercatat dalam daftar bukti pemohon yang sudah diverifikasi.

Namun, jelasnya, bukti fisiknya tidak ditemukan.

Menanggapi itu, tim kuasa hukum Prabowo-Sandi menjelaskan bahwa anggota tim yang bertugas menangani barang bukti sedang mengurus verifikasi dokumennya.

Atas keterangan itu, Hakim lantas memberikan waktu pada tim hukum 02 untuk menyerahkan bukti fisiknya paling lambat hingga skors istirahat selesai.

(TribunWow.com.com/Ananda Putri Octaviani)

WOW TODAY

Tags:
Sidang Sengketa Pilpres 2019Refly HarunMahkamah Konstitusi (MK)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved