Sidang Sengketa Pilpres 2019
Bukan soal DPT Siluman, Refly Harun Ungkap Hal yang Harusnya Dibuktikan Kubu 02 dalam Sidang MK
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengungkapkan apa yang seharusnya menjadi fokus kubu Prabowo-Sandi untuk persoalan pembuktian dalil mereka.
Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Astini Mega Sari
Refly menilai, apa yang dipersoalkan adalah hal yang besar.
Karenanya, penting untuk mengetahui, mana yang seharusnya bisa dibuktikan .
"Ini kan yang jadi persoalannya. Makanya saya bilang, paling mudah itu membuktikan hal-hal yang memang bisa dibuktikan secara paripurna, yaitu status KH Ma'ruf Amin dan kemudian LHKPN, dan dana kampanye," ungkap Refly.
Meski demikian, tak dipungkiri bahwa semua tetap kembali kepada paradigma mana yang akan digunakan hakim MK.
"Hakim MK paradigmanya tetap sama nggak? Kalau tetap sama, tidak ada gunanya juga," paparnya kemudian.
Simak video selengkapnya:
Pasalnya, bukti tersebut tidak terdapat dalam bukti fisik yang diserahkan kubu Prabowo-Sandi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Ini kan kemarin sudah diverifikasi barang bukti, muncul P.155 yang disebut mengenai data 17,5 juta pemilih yang tidak wajar," ujar Enny.
• Yusril Ihza Sebut Keterangan Saksi 02 Tidak Membuktikan Apapun: Enggak Ada Gunanya di Persidangan
Enny meminta bukti tersebu untuk dapat dikonfrontasi dengan bukti yang dimiliki oleh pihak termohon, yaitu KPU.
Hakim Aswanto menjelaskan, bukti tersebut tercatat dalam daftar bukti pemohon yang sudah diverifikasi.
Namun, jelasnya, bukti fisiknya tidak ditemukan.
Menanggapi itu, tim kuasa hukum Prabowo-Sandi menjelaskan bahwa anggota tim yang bertugas menangani barang bukti sedang mengurus verifikasi dokumennya.
Atas keterangan itu, Hakim lantas memberikan waktu pada tim hukum 02 untuk menyerahkan bukti fisiknya paling lambat hingga skors istirahat selesai.
(TribunWow.com.com/Ananda Putri Octaviani)
WOW TODAY