Sidang Sengketa Pilpres 2019
Yusril Ihza Sebut Permohonan Kubu 02 Sangat Miskin Bukti: Betul yang Dikatakan Pak Mahfud MD
Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra menyinggung nama Mahfud MD saat memberikan sindiran soal bukti persidangan pada kubu Prabowo-Sandi
Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Lailatun Niqmah
Mahfud MD soal Bukti Kubu 02
Diberitakan TribunWow.com dari program acara Metro Pagi Primetime di Metro TV pada Sabtu (15/6/2019), Mahfud MD menilai permohonan gugatan kubu 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di sidang perdana sengketa Pilpres 2019 tidak memiliki kekuatan hukum yang cukup dan meyakinkan.
Awalnya, pembawa acara menanyakan terkait tanggapan Mahfud MD soal gugatan kubu 02 Prabowo-Sandiaga.
Mahfud MD mengatakan setiap permohonan gugatan yang diajukan ke MK belum tentu dikabulkan.
"Permohonan itu pasti dapat diterima oleh MK tetapi belum tentu dikabulkan."
"Jadi di dalam hukum itu dapat diterima itu artinya bisa diperiksa, karena memang jadi wewenangnya MK, sedangkan dikabulkan atau tidak itu substansinya itu benar atau tidak, itu dulu," terang Mahfud MD.
Mahfud MD mengungkapkan kemungkinan gugatan di MK dikabulkan akan tergantung pada tahap pembuktian.
"Belum dikabulkan, baru diterima untuk diperiksa. Itu nanti akan ditulis kembali kepada vonis MK yang terakhir bahwa permohonan pemohon dapat diterima, kemudian eksepsi termohon mungkin diterima sebagian, mungkin ditolak sebagian, mungkin ditolak semuanya itu bisa."
• Hakim Tanyakan Bukti DPT Tak Wajar yang Tercantum tapi Fisiknya Tak Ada, Tim Prabowo Minta Waktu
"Tetapi dalam pokok perkara itu mengabulkan atau tidak itu sudah menyangkut substansi, itu nanti tergantung pada pembuktian," urai Mahfud MD.
Lebih lanjut, Mahfud MD menilai gugatan kubu 02 Prabowo-Sandiaga ke MK lebih bersifat kualitatif daripada kuantitatif.
Dirinya juga menilai bukti dari relawan tidak akan kuat dibuktikan secara hukum.
"Menurut saya apa yang diajukan oleh pemohon 02 kemarin itu perkaranya lebih banyak ke kualitatif bukan kuantitatif."
"Misalnya tidak ada tanda-tanda untuk membuktikan dengan formulir yang sah bahwa angka 52 persen itu didukung oleh fakta hukum, karena katanya bukti-buktinya dari relawan, bukti-bukti tidak boleh dari relawan, harus dari saksi resmi dan dari KPU yang ditandatangani dan distempel oleh KPU," jelas dia.
Menurutnya, kalau bukan saksi resmi atau pihak dari KPU maka hal itu akan dikesampingkan secara hukum.
"Jadi fokusnya nanti pada kecurangan yang sudah diungkap sekian banyak," imbuh dia.
Saat ditanya apakah pemohon yakni kubu 02 Prabowo-Sandiaga memiliki data kuantitatif yang cukup, Mahfud MD meragukannya.
• Fakta Terbaru Kasus Live Hubungan Badan Suami Istri di Tasikmalaya: Anak Pelaku Ikut Menonton
"Menurut saya tidak ada data kuantitatif yang cukup meyakinkan, itu nanti ya, mungkin formalitas saja tetapi kalau dikatakan bahwa datanya itu dari relawan, itu tidak mempunyai kekuatan hukum laporan relawan itu, yang bisa dipakai itu adalah C1."