Breaking News:

Sidang Sengketa Pilpres 2019

Tanggapi Ucapan Saksi 02, Ketua KPU: Jangan Gunakan Kata-kata yang Berlebihan

Ketua KPU Arief Budiman meminta saksi Prabowo-Sandi tak menggunakan istilah yang berlebih untuk menggambarkan suatu keadaan.

Editor: Astini Mega Sari
kompas.com/kristian erdianto
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman. 

TRIBUNWOW.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman meminta saksi paslon nomor urut 02 Prabowo-Sandi tak menggunakan istilah yang berlebih untuk menggambarkan suatu keadaan.

Pernyataan ini merespon ucapan saksi Prabowo-Sandi, Muhammad Agus Maksum, yang menggunakan istilah Daftar Pemilih Tetap (DPT) manipulasi, DPT palsu, hingga DPT siluman, dalam sidang sengketa hasil pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Jadi saya memohon tidak digunakan kata-kata yang menurut saya berlebihan gitu ya. Manipulasi, palsu, siluman, kan ternyata enggak gitu lho," kata Arief saat jeda persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019). 

Berulang Kali Gunakan Dua Istilah Ini, Saksi Prabowo-Sandi Ditegur Hakim MK

Arief mengatakan, pilihan kata yang digunakan oleh saksi dalam pandangan pihaknya dan Majelis Hakim kurang tepat.

Istilah-istilah tersebut, setelah diklarifikasi melalui persidangan, merujuk pada DPT invalid.

Namun demikian, mengenai dugaan tersebut, sudah diklarifikasi dan disampaikan di hadapan Majelis Hakim dalam sidang.

"Soal angka-angkanya saya pikir semua diproses persidangan tadi sudah terklarifikasi," ujar Arief.

Kuasa Hukum Paslon 02 Prabowo-Sandi Tarik 94 Kotak Bukti, Ini Rinciannya

Sebelumnya, saksi Agus Muhammad Maksum yang dihadirkan dihadirkan oleh tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, ditegur oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6/2019).

Agus ditegur karena berulang kali menggunakan istilah 'siluman' dan 'manipulatif'.

"Anda dari tadi menggunakan istilah siluman dan manipulatif. Jangan gunakan istilah atau diksi seperti itu," ujar Suhartoyo. Menurut Suhartoyo, penggunaan istilah siluman dan manipulatif adalah istilah yang menyatakan pendapat.

Rangkuman Sidang Ketiga Sengketa Pilpres 2019

Dilansir oleh TribunWow.com, berikut rangkuman jalannya sidang ketiga sengketa Pilpres 2019:

Tim Hukum 02 Bawa 15 Saksi dan 2 Saksi Ahli

Dalam sidang kali ini, agendanya adalah mendengarkan keterangan para saksi.

Tim kuasa hukum pangan capres-cawapres 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menghadirkan 15 saksi fakta dan 2 saksi ahli.

Di antara saksi tersebut, ada nama keponakan Mahfud MD, Hairul Anas.

 BREAKING NEWS - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Tetapkan Fatwa Haram Game PUBG

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Tags:
Sidang Sengketa Pilpres 2019Komisi Pemilihan Umum (KPU)Arief BudimanMahkamah Konstitusi (MK)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved