Breaking News:

Sidang Sengketa Pilpres 2019

Berulang Kali Gunakan Dua Istilah Ini, Saksi Prabowo-Sandi Ditegur Hakim MK

Saksi Agus Muhammad Maksum yang dihadirkan dihadirkan oleh tim hukum Prabowo-Sandi ditegur oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam persidangan di MK.

Editor: Astini Mega Sari
(KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)
Suasana sidang perdana sengketa pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019). 

TRIBUNWOW.COM - Saksi Agus Muhammad Maksum yang dihadirkan dihadirkan oleh tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, ditegur oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6/2019).

Agus ditegur karena berulang kali menggunakan istilah 'siluman' dan 'manipulatif'.

"Anda dari tadi menggunakan istilah siluman dan manipulatif. Jangan gunakan istilah atau diksi seperti itu," ujar Suhartoyo.

Menurut Suhartoyo, penggunaan istilah siluman dan manipulatif adalah istilah yang menyatakan pendapat.

Saksi Tim Prabowo Persoalkan 17,5 Juta DPT Bermasalah: Tanggal Lahir Pemilih Tak Wajar

Sementara, Agus dihadirkan sebagai saksi fakta yang tidak boleh berpendapat dan menilai sesuatu.

Suhartoyo meminta Agus menggunakan istilah yang lebih netral.

Misalnya, cukup mengatakan ada data yang tidak sesuai dengan data pembanding.

Sebelumnya, Agus menyebutkan ada daftar pemilih tetap (DPT) siluman dan kartu keluarga manipulatif.

(Abba Gabrillin)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Saksi 02 Ditegur Hakim MK karena Pakai Istilah Siluman dan Manipulatif

WOW TODAY:

Sumber: Kompas.com
Tags:
Sidang Sengketa Pilpres 2019Mahkamah Konstitusi (MK)Prabowo-Sandiaga
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved