Breaking News:

Sidang Sengketa Pilpres 2019

Refly Harun Sebut Ada Poin yang Ngeri-ngeri Sedap dalam Gugatan 02, Putusan MK Tergantung Argumen 02

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun memberikan penjelasan mengenai materi gugatan yang diajukan tim kuasa hukum 02.

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Rekarinta Vintoko
Instagram @Reflyharun
Refly Harun 

TRIBUNWOW.COM - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun memberikan penjelasan mengenai materi gugatan yang diajukan tim kuasa hukum calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (14/6/2019).

Penilaian itu dikemukakan Refly saat menjadi narasumber program Fakta, dikutip TribunWow.com dari siaran Youtube Talkshow tvOne, Sabtu (15/6/2019).

Poin yang disinggung Refly terkait pencalonan Ma’ruf Amin cacat formil karena dinilai 02 masih menjabat di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Ada hal yang lain yang menurut saya cukup ngeri-ngeri sedap juga, yaitu yang terkait dengan Kiai Haji Ma'ruf Amin, ternyata ada fakta belakangan yang terkonfirmasi beliau menjabat sebagai dewan pengawas syariah, dari 2 bank syariah," ujar Refly.

Dituturkan Refly, dalam undang-undang no 7 2017 adanya kewajiban untuk menyampaikan surat pengunduran diri.

"Kemudian dikaitkan dengan ketentuan pasal 227 huruf P, undang-undang no 7 2017, mengenai kewajiban untuk menyampaikan surat pengunduran diri, bagi pejabat atau karyawan BUMN, kalau dilihat pejabat sudah pasti pejabat no matter tugasnya apa," ungkapnya.

Kapolri Tito Karnavian Ceritakan Buron yang Ditangkap Menangis di Depannya dan Minta Ditembak

Ia menjelaskan bahwa Dewan Pengawas Syariah (DPS) memiliki tugas yang mirip dengan komisaris sebuah Persero.

"Karena di situ, di dalam Undang-undang itu dikatakan, undang-undang yang terkait dengan bank syariah ini dikatakan, yang terkait Dewan Pengawas Syariah itu memang mempunyai tugas yang mirip-mirip seperti dewan pengawas, yang komisaris sebuah persero atau sebuah perusahaan umum," tuturnya.

"Ada kewajiban juga, yang membutuhkan komitmen waktu, tetapi ada kata BUMNnya, ini menurut saya battle," tambahnya.

Ia menyebutkan, diterima atau tidak diterimanya materi gugatan 02 di MK tersebut tergantung penjelasan 02.

"Kalau tafsirnya terbatas, maka saya kira permohonannya tidak akan dikabulkan juga, karena di undang-undang BUMN pasal 1 dikatakan sahamnya Badan Usaha yang seluruh sahamnya atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan langsung."

Refly Harun
Refly Harun (Tribunnews)

Pakar Hukum Sebut Kebijakan Jokowi yang Dipermasalahkan 02 Berbalik Logika: Kalau Tidak, Langgar UU

Ia mengatakan apabila saham perusahaan Ma'ruf Amin sahamnya dimiliki oleh BUMN, maka bukan BUMN.

Namun ia mengatakan ada perspektif lain, bahwa tidak bisa melihat dari satu undang-undang.

"Kita harus mengaitkannya secara sistematis dengan UU yang lain, tentang keuangan negara, pengawasan keuangan negara, tentang pemberantasan korupsi, dan KPK, dan sebagainya," ujar Refly.

Menurut Refly hal ini akan saling terkait.

"Kalau perspektif tekstualnya yang dipakai, anak-anak perusahannya boleh berpolitik, itu konsekuensinya," ujar Refly.

"Tapi kalau sistematis yang dipakai maka anak-anak perusahaan tidak boleh berpolitik karena itu diperlakukan sebagai BUMN juga."

Ia kemudian memberikan nasehat kepada 02 agar memiliki argumentasi yang cukup.

"Sediakan argumentasi yang cukup untuk meyakinkan MK, agar MK bisa diyakinkan masing-masing pihak," pungkasnya.

Kubu 02 Persoalkan Status Maruf Amin di Bank

Pada awal pembacaan pokok permohonan, Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto, mempermasalahkan mengenai status calon Maruf Amin, yang terdaftar sebagai pejabat dua bank yang berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Menurut Bambang, hal itu bertentangan dengan Pasal 227 huruf P Undang-undang nomor 7 2017 yang menyatakan seorang calon atau bakal calon harus menandatangani informasi atau keterangan dimana tidak boleh lagi menjabat suatu jabatan tertentu ketika dia sudah mencalonkan.

Bantahan Tim Hukum 01

Dikutip dari Kompas.com, Selasa (18/6/2019), Tim hukum pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 Jokowi- Ma'ruf Amin menegaskan, Ma'ruf bukan pegawai atau pejabat BUMN seperti yang disebut dalam gugatan sengketa pilpres Prabowo-Sandiaga.

"Lebih tegas soal kedudukan DPS ini disebutkan dalam Pasal 1 angka 15 huruf b UU Perbankan Syariah No 21/2008 di mana dalam pasal a quo DPS dinyatakan sebagai pihak terafiliasi yang disamakan dengan konsultan hukum, akuntan publik, atau penilai selaku pihak pemberi jasa kepada bank syariah atau unit usaha syariah," ujar pengacara 01 Luhut Pangaribuan dalam sidang lanjutan sengketa pilpres di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (18/6/2019).

Rocky Gerung Kritik Program ILC TV One hingga Sebut Pernah Ditipu oleh Produser Program

Tim hukum 01 membacakan bukti berdasarkan Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham sebagai pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank BNI Syariah.

Saham bank tersebut 99,94 persen dimiliki oleh PT Bank Negara Indonesia dan 0,06 persen dimiliki PT BNI Life Insurance.

Adapun pemegang saham Bank Syariah Mandiri sebesar 99,98 persen dimiliki oleh PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan 0,02 persen dimiliki PT Mandiri Sekuritas.

Dijelaskannya, modal kedua bank syariah itu sama sekali bukan berasal dari negara melalui penyertaan langsung.

"Berdasarkan fakta di atas jelas bahwa PT Bank BNI Syariah dan PT Bank Syariah Mandiri bukanlah BUMN, melainkan anak perusahaan BUMN," kata dia.

(TribunWow.com)

WOW TODAY

Tags:
Sidang Sengketa Pilpres 2019Pilpres 2019Refly HarunMahkamah Konstitusi (MK)Prabowo SubiantoMaruf Amin
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved