Breaking News:

Sidang Sengketa Pilpres 2019

Reaksi Hakim MK saat Tim Hukum 01 dan 02 Bersitegang soal Saksi, Singgung Jawaban Bambang Widjojanto

Hakim MK menengahi perdebatan kuasa hukum kubu 01 Jokowi-Ma'rfu Amin dan kubu 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno soal ancaman saksi 02.

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Rekarinta Vintoko
Warta Kota/Henry Lopulalan
Ketua tim kuasa hukum pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menyampaikan eksepsi dalam sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Agenda persidangan adalah mendengar jawaban dari termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU), keterangan pihak terkait dalam hal ini Tim Kampanye Nasional (TKN), dan keterangan Bawaslu. 

Sebelumnya, kuasa hukum kubu 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin dan 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, sempat bersitegang mengenai adanya ancaman yang diterima saksi dari 02.

Mulanya, kuasa hukum paslon 01 sebagai pihak terkait, Luhut Pangaribuan meminta agar hakim MK menyelesaikan persoalan adanya saksi kubu 02 yang terancam.

Menurut Luhut sebaiknya semua dibuka agar tidak ada tuduhan bagi pihat terkait.

"Kalau ini tidak di-clear kan nanti akan menjadi semacam insinuasi (tidak terang-terangan), menjadi sesuatu seolah-olah tidak diperhatikan oleh MK oleh persidangan ini," ujar Luhut.

"Langsung atau tidak langsung ada hubungannya dengan pihak terkait. Apalagi sudah dikonsultasikan dengan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban), semakin serius," tambahnya.

Kronologi Bambang Widjojanto Potong Ucapan 01 dan Protes, Luhut Pangaribuan Sindir soal Hormat

Ia meminta kubu 02 membuka kalau memang ada ancaman.

"Kalau dia sungguh-sungguh itu ada, apakah dia bisa disampaikan ancaman yang diterima dan apakah selain konsultasi kepada LPSK apakah sudah menyampaikan kepada pihak berwajib, kepolisian, dan seterusnya. Ini tidak baik dibiarkan tidak dituntaskan karena nanti sifatnya menjadi insinuatif, akan menimbulkan prejudice (prasangka), jadi seolah-olah drama yang tidak memperhatikan orang lain dalam persidangan ini," ungkapnya.

Ia juga menyatakan tak menyetujui saat kubu 02 mengatakan MK insubordinasi.

"Dan kami sangat tidak setuju dikatakan MK itu insubordinasi untuk memberikan perlindungan saksi dan itu menurut saya kurang menghormati Mahkamah."

Lantas Bambang memotong pernyataan Luhut dan mengaku keberatan dengan tanggapan kubunya drama.

"Ada pernyataan yang sebetulnya tidak tepat. Dan ini yang drama yang seperti ini. Jadi jangan bermain-main drama di sore hari dan itu tidak pantas dilakukan seorang yang bernama Luhut," kata Bambang Widjojanto, kuasa hukum 02, dengan penekanan.

Jamin Keamanan Saksi, MK akan Siapkan Ruangan Khusus dengan Penjagaan Ketat

Mendapati pernyataannya dipotong, Luhut menyindir Bambang dengan mengatakan Bambang tidak memiliki hormat.

"Saudara Bambang ini tidak hormat sama seniornya ya. Saya tadi tidak memotong dia untuk berbicara, dan saya tidak drama. Yang mau saya katakan adalah jangan kita dramatisasi sesuatu yang tidak ada," kata Luhut dengan tenang.

"Saya keberatan dengan kata-kata dramatisasi. Saya keberatan dengan kata-kata dramatisasi," potong Bambang kembali.

Namun, Hakim MK menenangkan suasana dan meminta Luhut melanjutkan.

Halaman
123
Tags:
Sidang Sengketa Pilpres 2019Mahkamah Konstitusi (MK)Pilpres 2019Bambang WidjojantoLuhut Pangaribuan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved