Sidang Sengketa Pilpres 2019
Reaksi Hakim MK saat Tim Hukum 01 dan 02 Bersitegang soal Saksi, Singgung Jawaban Bambang Widjojanto
Hakim MK menengahi perdebatan kuasa hukum kubu 01 Jokowi-Ma'rfu Amin dan kubu 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno soal ancaman saksi 02.
Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menengahi perdebatan kuasa hukum kubu 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin dan kubu 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno soal ancaman yang diterima saksi dari 02.
Dikutip dari tayangan Kompas Tv, mulanya kuasa hukum paslon 01 sebagai pihak terkait, Luhut Pangaribuan menuturkan bahwa kuasa hukum 02 mendramatisir adanya ancaman kepada saksinya.
Menanggapi hal itu kuasa hukum 02, Bambang Widjojanto menyela Luhut dan menuturkan tak terima disebut drama.
Hakim MK, Saldi Isra pun menengahi keduanya dan mengambil sikap.
Sadli menilai tak ada yang perlu dipersoalkan mengenai saksi dari kubu 02, karena sebelumnya MK menolak memenuhi perlindungan saksi 02 dan tim hukum 02 telah menerimanya.
"Bahwa apa yang disampaikan Pak Bambang tadi sebenarnya sudah clear, ada beberapa poin yang MK tidak bisa memenuhi, itu clear Pak Luhut," ujar Saldi.
Ia juga memaklumi kekhawatiran kubu 02 karena ancaman kepada saksi bisa saja terjadi.
"Ketika Pak Bambang mengatakan bahwa ancaman bisa datang ketika sudah pulang dari kesaksian, kemungkinan itu bisa," ungkapnya.
"Tapi sebatas apapun mahkamah tidak bisa memberikan perlindungan itu, kecuali dalam area persidangan ini. Sudah jawaban MK itu. Selebihnya dari LPSK, MK sudah bersikap tidak bisa memenuhi itu," jelasnya.
• Kronologi Bambang Widjojanto Potong Ucapan 01 dan Protes, Luhut Pangaribuan Sindir soal Hormat
Ia meminta agar tak perlu lagi dipersoalkan.
"Jadi sebenarnya tidak ada yang perlu dipersoalkan lagi, karena Pak Bambang juga sudah bisa menerima apa sikap MK sebenarnya, bahkan beliau tadi mengatakan ini persoalan kita bersama."
Hakim MK ini juga menuturkan apabila MK bisa mengabulakn perlindungan, maka seperti yang dijelaskan Bambang, kubu 02 akan menyampaikannya hanya kepada hakim soal ancaman yang ada.
"Apabila mahkamah kemudian bisa mengabulkan itu, seperti apa yang diilustrasikan Pak Bambang tadi."
"Tapi saya kira Pak Luhut minta penjelasan ada reasonablenya tapi saya kira kita anggap selesai lah Pak, karena apa yang disampaikan pemohon sudah kita tak bisa penuhi memang satu dan lain sebagainya dengan berbagai pertimbangan," pungkasnya.
Lihat videonya di menit ke 9.14.40