Sidang Sengketa Pilpres 2019
Live Streaming Sidang Ketiga Sengketa Pilpres 2019 di MK Pukul 09.00 WIB
Link Live streaming sidang ketiga sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi bisa anda akses di sini pada Rabu (19/6/2019) pagi.
Editor: Astini Mega Sari
TRIBUNWOW.COM - Link Live streaming sidang ketiga sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi bisa anda akses di sini pada Rabu (19/6/2019) pagi.
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengumumkan informasi siaran langsung sidang sengketa Pilpres atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
Siaran langsung live streaming sidang sengketa Pilpres 2019 dari ruang sidang MK dapat diakses melalui YouTube resmi Mahkamah Konstitusi RI serta sejumlah saluran televisi, di antaranya KompasTV.
Link live streaming sidang sengketa Pilpres 2019 ada di akhir berita.
• Sidang Ketiga Sengketa Pilpres 2019 di MK Digelar Hari Ini
Sidang lanjutan kasus PHPU atau sengketa Pilpres 2019 akan dimulai kembali Rabu (19/6/2019) pagi ini.
Dijadwalkan, sidang dengan agenda Mendengarkan Keterangan Saksi/Ahli Pemohon serta Pengesahan Alat Bukti (Tambahan) Pemohon.
Sidang pagi ini merupakan sidang ketiga sengketa Pilpres 2019 di MK setelah sidang perdana telah dilaksanakan pada Jumat (14/6/2019) lalu dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan dan sidang kedua kemarin Selasa (18/6/2019) dengan agenda mendengar jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu serta pengesahan alat Bukti).
Sementara, melalui laman resmi MK, telah diinformasikan akses menyaksikan langsung live persidangan sengketa Pilpres 2019.
Dituliskan dalam gambar grafis laman resmi MK "Ikuti Live Persidangan PHPU Presiden/Wakil Presiden di Kanal Youtube Mahkamah Konstitusi RI."
• Jamin Keamanan Saksi, MK akan Siapkan Ruangan Khusus dengan Penjagaan Ketat
Penonton sidang dapat mengklik kolom yang telah disediakan dan terhubung dengan akun YouTube Mahkamah Konstitusi RI.
Pun bisa juga dengan memindai atau scan QR Code di gambar grafis beranda laman resmi MK.
Saksi 'wow' BPN
Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Priyo Budi Santoso mengaku tak masalah jika saksi di persidangan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) dibatasi hanya 15 saksi dan 2 saksi ahli.
Meski sebelumnya BPN mengklaim sudah menyiapkan 30 saksi untuk menghadapi sidang sengketa Pilpres 2019.
Priyo Budi Santoso mengatakan, akan menghadirkan saksi yang mampu memberikan kejutan di persidangan.
“Bukan soal jumlah, tapi kami akan hadirkan saksi yang ‘wow’ dan menghentak,” ungkap Priyo ditemui di posko pemenangan Prabowo-Sandiaga di Kebayoran Baru, Jaksel, Senin (17/6/2019).
• Tolak Permintaan Penambahan Saksi dari Tim Hukum Prabowo-Sandiaga, Ini Alasan MK
Hal tersebut juga diamini oleh anggota tim hukum BPN, Nicholay Aprilindo di mana dirinya mengatakan akan tetap menyiapkan jumlah saksi melebihi apa yang disyaratkan undang-undang.
“Tak ada yang bisa batasi berapa saksi yang akan disiapkan, kami tetap persiapkan saksi lebih dari ketentuan yaitu 15 saksi dan 2 ahli, kami akan siapkan saksi yang benar-benar melihat dan mengalami kecurangan dalam pelaksanaan Pilpres 2019,” ujarnya.
Live Streaming Sidang
Jubir MK, Fajar Laksono menjelaskan, layar lebar disiapkan MK di tenda merah putih di samping gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Sedangkan live streaming bisa dilihat di website resmi MK dan media sosial MK.
"Publik juga bisa menonton melalui TV nasional, karena sejumlah stasiun TV sudah mengajukan izin untuk meliput sidang secara live," jelasnya.
Selain informasi tersebut, akses siaran live streaming sidang juga dapat melalui laman resmi MK.
• Debat dengan Tim Hukum 01 pada Akhir Sidang, BW: Saya Keberatan dengan Kata-kata Dramatisasi Itu
Inilah informasi yang perlu diketahui sidang kedua gugatan sengketa Pilpres 2019 fi MK besok Selasa (18/6/2019):
1. Waktu Sidang
Rabu, 19 Juni 2019
Pukul 09.00 WIB
2. Nomor Perkara
01/PHPU-PRES/XVII/2019
3. Pokok Perkara
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden Tahun 2019.
4. Pemohon
H. Prabowo Subianto dan H. Sandiaga Salahuddin Uno
5. Kuasa Hukum
Dr. Bambang Widjojanto, dkk.
6. Acara (agenda sidang)
Mendengarkan Keterangan Saksi/Ahli Pemohon serta Pengesahan Alat Bukti (Tambahan) Pemohon.
• Refly Harun Sebut Ada Poin yang Ngeri-ngeri Sedap dalam Gugatan 02, Putusan MK Tergantung Argumen 02
Dikutip dari laman resmi MK, Pemeriksaan Perkara merupakan tahapan persidangan yang dilakukan oleh Panel Hakim maupun Pleno Hakim untuk memeriksa pokok perkara. Agenda sidang pemeriksaan perkara terdiri dari:
a. Pemeriksaan pokok Permohonan;
b. Pemeriksaan alat bukti tertulis;
c. Mendengarkan keterangan para pihak;
d. Mendengarkan keterangan Saksi;
e. Mendengarkan keterangan Ahli;
f. Mendengarkan keterangan Pihak Terkait;
g. Pemeriksaan rangkaian data, keterangan, perbuatan dan/atau persitiwa yang sesuai dengan alat bukti lain yang dapat dijadikan petunjuk dan memeriksa alat bukti elektronik.
Sidang pemeriksaan perkara dapat dilakukan dengan persidangan jarak jauh melalui video conference
7. MK batasi pengunjung sidang
Mahkamah Konstitusi (MK) akan membatasi jumlah pengunjung yang ingin menyaksikan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pilpres 2019, pada Jumat 14 Juni nanti. Rencananya, masing-masing pihak yang hadir hanya akan diberikan 15 kursi pengunjung.
• Dahnil Anzar Sebut Sudah Menduga Apa yang akan Disampaikan Kubu 01 dan KPU dalam Sidang MK: Standar
Jubir MK, Fajar Laksono menjelaskan, pembatasan itu dalam rangka menjaga sidang berjalan lancar.
Ia khawatir bila terlalu banyak orang di ruang sidang, justru malah mengganggu konsentrasi sidang.
"Tadi juga diputuskan bahwa yang menyaksikan persidangan itu dibatasi masing-masing pihak itu kursi 15 orang maksimal," katanya pada wartawan, Selasa (11/6/2019).
Link live streaming sidang sengketa Pilpres 2019
(Facundo Chrysnha Pradipha)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul LIVE Streaming Sidang Ketiga Sengketa Pilpres 2019: Dengarkan Keterangan Saksi 'Wow' Tim 02
WOW TODAY: