Sidang Sengketa Pilpres 2019
Kronologi Bambang Widjojanto Potong Ucapan 01 dan Protes, Luhut Pangaribuan Sindir soal Hormat
kedua kuasa hukum kubu 01 Jokowi-Ma'ruf Amin dan 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, sempat bersitegang mengenai adanya ancaman yang diterima saksi.
Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Claudia Noventa
"Kalau betul ada disampaikan kepada persidangan ini dan siapapun saya kira kita punya kewajiban untuk membantu," ujar Luhut kembali.
"Seluruh masyarakat menunggu sehingga jangan dibiarkan seseuatu gelap, tidak diclear kan. Ini tolong dituntaskan," ujar Luhut.
Lihat di menit ke 9.10.10:
MK Sebelumnya Tolak Perlindungan Saksi 02
Dikutip dari Kompas.com, Hakim Mahkamah Konstitusi ( MK), Suhartoyo sebelumnya menolak permintaan Tim Hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait perlindungan saksi dalam sengketa hasil Pilpres 2019.
"Soal LPSK terus terang MK tidak bisa kemudian mengamini itu," ujar Suhartoyo dalam sidang lanjutan sengketa hasil pilpres di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).
Suhartoyo mengatakan, tidak ada landasan hukum bagi MK untuk memerintahkan LPSK memberikan perlindungan terhadap saksi di persidangan sengketa hasil pilpres.
• 2 Pakar Hukum Satu Suara soal Kebijakan Anggaran Jokowi yang Dikeluhkan 02: Itu Keuntungan Petahana
Hal itu secara jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
"Karena memang tidak ada landasan hukum untuk memberikan kewenangan itu kepada LPSK. UU yang jadi landasan itu memang lingkupnya terbatas pada soal-soal tindak pidana," kata Suhartoyo.
Menjawab hal itu, Bambang memaklumi dan menerima alasan MK.

(TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)
WOW TODAY