Breaking News:

Sidang Sengketa Pilpres 2019

Dua Keterangan Saksi 02 Dinilai Bertentangan, Hakim MK: Mana yang Harus Dipegang?

Hakim I Dewa Gede Palguna mempertanyakan keterangan yang disampaikan saksi Agus Maksum karena dinilai memiliki dua pernyataan yang bertentangan.

Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Capture Youtube KompasTV
Hakim I Dewa Gede Palguna mempertanyakan keterangan yang disampaikan saksi Agus Maksum dalam sidang ketiga sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6/2019). 

TRIBUNWOW.COM - Hakim I Dewa Gede Palguna mempertanyakan keterangan yang disampaikan saksi Agus Maksum dalam sidang ketiga sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6/2019).

Diberitakan TribunWow.com dari saluran YouTube KompasTV, yang dipertanyakan hakim pada Agus Maksum adalah mengenai kesaksiannya terkait ada 17,5 juta daftar pemilih tetap (DPT) siluman.

Diketahui, Agus Maksum dihadirkan ke persidangan sebagai saksi fakta dari kubu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Hal ini berawal, dalam sidang Agus yang dikonfirmasi hakim menyebutkan bahwa 17,5 juta DPT merupakan DPT fiktif.

Agus bahkan mengaku yakin bahwa 17,5 DPT itu tidak ada di dunia nyata.

Kritik Alat Bukti 02, Yusril Ihza Sebut Berantakan: Belum Pernah Terjadi Selama Saya Bersidang

Namun, saat ditanya oleh pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak termohon, Agus mengatakan bahwa ia tidak tahu apakah 17,5 juta DPT itu menggunakan hak pilihnya dalam Pilpres 2019 ini atau tidak karena tidak mengecek kehadiran mereka.

Menanggapi itu, Hakim I Dewa Gede Palguna langsung menyela dan menguji keterangan dari Agus Maksum.

"Saudara saksi, Anda sudah disumpah ya. Tadi Anda menyatakan itu tidak ada di dunia nyata dan Anda yakin sekali itu. Sekarang Anda menyatakan Anda tidak mengecek, dan menyatakan Anda tidak tahu. Mana yang harus dipegang?" tanya Hakim I Dewa Gede Palguna.

"Maksudnya tidak tahu kan beliau bertanya apakah orang itu hadir atau tidak, maaf, memilih atau tidak. Kan begitu," Agus Maksum menjelaskan.

Saksi Agus Maksum saat menjelaskan pernyataannya yang dinilai bertentangan dalam sidang ketiga sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6/2019).
Saksi Agus Maksum saat menjelaskan pernyataannya yang dinilai bertentangan dalam sidang ketiga sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6/2019). (Capture Youtube KompasTV)

Namun, Hakim I Dewa Gede Palguna menjelaskan, bukan itu yang dipersoalkan.

Dijelaskannya, yang dipersoalkan adalah pernyataan Agus Maksum yang mengaku tidak tahu apakah orang yang terdaftar dalam DPT fiktif itu benar ada atau tidak.

"Tadi Anda bilang tidak ada di dunia nyata. Anda yakin menyatakan itu. Tapi barusan Anda mengatakan Anda tidak tahu. Jadi itu yang harus dipegang oleh mahkamah yang mana keterangannya?" tanya Hakim I Dewa Gede Palguna.

Haris Azhar akan Beri Kesaksian soal Dugaan Ketidaknetralan Aparat di Sidang MK

Agus Maksum yang dicecar hakim lantas sempat terdiam.

Ia bahkan mengaku bingung dengan yang dipertanyakan oleh hakim.

Hakim I Dewa Gede Palguna lantas kembali mempertanyakan maksudnya.

Halaman
12
Tags:
Sidang Sengketa Pilpres 2019Sengketa Hasil Pilpres 2019Pilpres 2019Mahkamah Konstitusi (MK)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved