Breaking News:

Prostitusi Online

Dituntut JPU 6 Bulan Penjara, Vanessa Angel Terdiam dan Lesu

Lesu dan terdiam Itulah yang ditunjukkan Vanessa Angel usai sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (17/6/2019).

Editor: Claudia Noventa
SURYA.CO.ID/AHMAD ZAIMUL HAQ
Tersangka kasus penyebaran foto dan video Vanessa Angel hadir menemani dua mucikari Endang Suhartini alias Siska dan Tentri Novanta dalam sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di PN Surabaya, Senin (1/4/2019). Sidang lanjutan digelar secara tertutup 

Artis peran Vanessa Angel baru saja mendapat tuntutan enam bulan tahan dari Pengadilan Negeri Surabaya atas dugaan adanya pelanggaran UU ITE.

Milano Lubis saat dihubungi Tribunnews.com yakin jika kliennya itu bisa mendapat hukuman bebas ketika nanti putusan akhir.

"Belum putusan baru tuntutan, cuma kita yakin Vanessa bisa bebas," kata Milano Lubis saat dihubungi via telfon, Senin (17/6/2019).

2 Terdakwa Muncikari Vanessa Anggel Bebas dan Langsung Pulang ke Kampung

Ia yakin paling tidak hukuman yang diterima Vanessa di bawah masa hukuman mucikari.

"Cuman kita meyakini bahwa Vanessa kalau enggak bebas, pasti (hukumannya) dibawah mucikari, pasti itu," ujar Milano.

"Karena kan tuntutan (mucikari) kemarin saja tujuh bulan kan, diputusnya lima bulan," tambahnya.

Kini Vanessa Angel masih mendekam di Rutan Medaeng Surabaya karena kasus pelanggaran UU ITE yang menjeratnya.

Vanessa terjerat pelanggaran UU ITE usai diduga menyebarkan video syur dirinya ke mucikari jaringan prostitusi online di Surabaya.

Vanessa Angel sudah mendekam di Rutan Medaeng sekiranya sudah empat bulan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kuasa Hukum Yakin Hakim Bakal Vonis Bebas Vanessa Angel dan di Tribunjatim.com dengan judul Vanessa Angel Hanya Tertunduk Lesu & Terdiam Saat Dituntut 6 Bulan, Kuasa Hukum Bakal Gugat ke MK

WOW TODAY:

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Tags:
Prostitusi OnlineVanessa Angel
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved