Prostitusi Online
2 Terdakwa Muncikari Vanessa Anggel Bebas dan Langsung Pulang ke Kampung
Kedua terdakwa muncikari kasus prostitusi online Vanessa Angel bebas tepat pada HAri raya Idul Fitri. Mereka langsung pulang untuk rayakan lebaran.
TRIBUNWOW.COM - Setelah menjalani serangkaian persidangan, akhirnya dua terdakwa muncikari pada kasus prostitusi online Vanessa Angel sudah dibebaskan.
Dua muncikari tersebut adalah Tentri Novanta dan Endang Suhartini alias Siska.
Dikutip TribunWow.com dari channel YouTube tvOneNews, Kamis (6/6/2019), dua muncikari tersebut bebas setelah mendekam di penjara selama 5 bulan.
• Vanessa Angel Kenakan Hijab saat Jalani Sidang Lanjutan di Pengadilan, Lihat Penampilannya!
Dua wanita tersebut, langsung dijemput oleh kuasa hukumnya, dan akan pulang kampung untuk merayakan Hari Raya Idul Fitri.
"Aku sudah bisa lebih tenang, sekarang sudah terbuktikan kalau aku bukan muncikari. Senang bisa ketemu keluarga lagi," ucap Siska setelah bebas dari rutan Medaeng, Surabaya, Rabu (5/6/2019).
• Sebut Kasusnya Penuh Rekayasa, Vanessa Angel Laporkan 7 Penyidik Polda Jatim ke Mabes Polri
Hal yang sama juga disampaikan oleh Tantri yang langsung berterima kasih oleh kuasa hukumnya.
"Terima kasih banget sama tim lawyer aku, empat bulan udah nemenin aku di sini sampai mau fight, alhamdulillah saya tidak terbukti sebagai muncikari," ucap Tentri.
Tentri dan Siska terlihat sama-sama mengenakan pakaian putih saat keluar dari rutan.
Mereka juga membawa sebuah koper dan tas yang berisi barang bawaan mereka.
Lihat video berikut:
Artis VS Diamankan atas Dugaan Kasus Prostitusi Online, Artis HK Pernah Ditangkap di Hotel yang Sama |
![]() |
---|
Blak-blakan Avriellia Shaqqila, Ngaku Apes Ditangkap Bareng Vanessa Angel, Begini Kabarnya Sekarang |
![]() |
---|
Vanessa Angel Tak Mau Dijemput Ayahnya saat Bebas, Kuasa Hukum: Bapaknya Tuh Enggak Ngurus Dia |
![]() |
---|
Jaksa Penuntut Umum Diminta Majelis Hakim Kembalikan Uang Rp 35 Juta Milik Vanessa Angel |
![]() |
---|
Vanessa Angel Menangis setelah Divonis 5 Bulan, Ini Penjelasan Kuasa Hukum |
![]() |
---|