Prostitusi Online
Dituntut JPU 6 Bulan Penjara, Vanessa Angel Terdiam dan Lesu
Lesu dan terdiam Itulah yang ditunjukkan Vanessa Angel usai sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (17/6/2019).
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Lesu dan terdiam Itulah yang ditunjukkan Vanessa Angel usai sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (17/6/2019).
Reaksi ini ia tunjukkan saat eluar dari Ruang Sidang Garuda I. Vanessa Angel tak mengucap sepatah kata pun setelah dirinya dituntut oleh JPU selama 6 bulan.
Pandangannya ke bawah, dia tak sekalipun menjawab pertanyaan dari awak media selepas jalani sidang tuntutan.
Sebelum memasuki ruang tahanan, Vanessa sempat memeluk seorang wanita tim kuasa hukumnya berpamitan masuk ke tahanan.
Sementara itu, Kuasa Hukum Vanessa Angel, Abdul Malik mengaku bahwa tuntutan 6 bulan yang dilayangkan oleh JPU terlalu berat.
• Kuasa Hukum Vanessa Angel Sebut Tuntutan 6 Bulan Penjara dari JPU Terlalu Berat
Mengapa dianggap terlalu berat? Ia menilai selama ini tidak ada saksi-saksi kunci yang dapat dihadirkan.
Tak hanya itu, Malik menganggap beberapa saksi ahli yang dihadirkan pun tidak sesuai fakta persidangan.
"Hanya satu saksi IT, dan saksi IT itu juga bohong juga, yang dari ITS, Jadi dia mengatakan hadir di Polda jam 9.00 WIB, ternyata di BAP nya jam 16.00 WIB. Jadi saksi yang benar itu saksi yang dari hotel," kata Malik, Senin, (17/6/2019).
Tak hanya itu, Malik dan tim berencana akan melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), bila memang Vanessa dinyatakan bersalah.
• Terungkap Isi Surat Vanessa Angel ke Feni Rose: Aku Enggak Tahu Harus Minta Tolong Sama Siapa Lagi
"Besok hari Rabu saya ke Jakarta, saya rapat dengan tim untuk menyusun masalah pledoi ini.
Malik mengatakan kalau Vanessa Angel dinyatakan bersalah, maka 200 juta masyarakat Indonesia akan sengsara semua karena chatting pribadi akan membuat suatu orang terpidana.
"Insya allah ada tim lain, kita tunggu putusan ini, kita akan ajukan gugatan review ke MK," pungkasnya.
Sebelumnya, JPU Dhini Ardhani, Sri Rahayu serta Nur Laili menuntut Vanessa Angel selama enam bulan.
Artis FTV ini dianggap terbukti melanggar pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Bersalah terkait transmisi lho ya, bukan prostitusi," tegas JPU Dini Ardhani.
Yakin Bebas atau Dihukum Lebih Ringan Dari Muncikari
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/tersangka-kasus-penyebaran-foto-dan-video-vanessa-angel.jpg)