Sidang Sengketa Pilpres 2019
Disebut Melanggar Asas Rahasia Pilpres oleh Kubu 02, Kubu 01: Cara Pandang yang Fatal dan Kebablasan
Anggota tim kuasa hukum 01 memberikan jawaban terkait instruksi memakai baju putih saat saat datang Tempat Pengambilan Suara (TPS).
Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Lailatun Niqmah
"Majelis, beberapa hari sebelum pencoblosan, paslon 01 secara gencar berkampanye datang ke TPS menggunakan baju putih, bahkan menuliskan pesan beramai-ramai untuk menggunakan baju putih, pada saat datang ke TPS 17 April," ujar Bambang dalam Sidang Sengketa Pilpres 2019.
• Bantah Tuduhan Kubu 02, Tim Hukum 01: Faktanya BPN Juga Ajak Pemilihnya Pakai Baju Putih
Menurutnya hal ini melanggar asas rahasia dalam pilpres.
"Ajakan kontestan yang demikian berbahaya menimbulkan di antara para pendukung dan nyata-nyata telah melanggar asas rahasia dalam pilpres."
Ia menilai seharusnya kubu 01 yang mengajukan capres pertahana, Jokowi, memahami asas pemilu.
"Harusnya capres 01 yang juga pcapres pertahana paham betul bahwa memilih dalam pemilu dilindungi dalam azaz kerahasiaan."
"Maka instruksi untuk memakai baju putih di TPS jelas akan melanggar asas rahasia yang ditegaskan dalam pasal 22 E ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945."
• Rocky Gerung Tertawakan Ali Ngabalin saat Sebut Rocky Menyenangi Partai-partai Pendukung 02
Yang berbunyi: Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
Bambang mengatakan, hal ini juga dapat membuat tekanan psikologis bagi pendukung paslon 02.
"Bukan hanya melanggar asas yang rahasia, ajakan memakai baju putih juga pelanggaran serius atas asas pemilu yang bebas, karena boleh jadi menimbulkan tekanan psikologis dan intimidatfi bagi pemilih yang tidak memilih paslon 01."
"Meski baru ajakan, tapi karena dilakukan oleh capres yang juga capres pertahana tentu mempunyai pengaruh," pungkas Bambang.
(TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)
WOW TODAY