Breaking News:

Sidang Sengketa Pilpres 2019

Bantah Tuduhan Kubu 02, Tim Hukum 01: Faktanya BPN Juga Ajak Pemilihnya Pakai Baju Putih

Kuasa Hukum TKN, Luhut Pangaribuan membantah tuduhan yang dilayangkan Tim Kuasa Hukum BPN soal ajakan pakai baju putih yang dinilai melanggar pemilu.

Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Capture Kompas TV Live
Kuasa Hukum Tim Kemenangan Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin. Luhut Pangaribuan membantah terkiat tuduhan yang dilayangkan oleh Tim Kuasa Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Selasa (18/6/2019). 

TRIBUNWOW.COM - Kuasa Hukum Tim Kemenangan Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin, Luhut Pangaribuan membantah terkait tuduhan yang dilayangkan oleh Tim Kuasa Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Luhut membantah jika kubu 01 dituduh melakukan pelanggaran pemilu yang menginstruksikan pendukungnya untuk memakai baju putih saat melakukan pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Bantahan itu disampaikan Luhut dalam sidang kedua sengketa hasil pilpres di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, dikutip dari Kompas TV Live, Selasa (18/6/2019).

"Pemohon mendalilkan pihak terkait melanggar prinsip rahasia dan bebas dalam pemilu karena menginstruksikan pemilihnya menggunakan baju putih saat mendatangi TPS di hari pemungutan suara," jelas Luhut.

"Secara dramatis mengatakan adanya tekanan psikologis dan intimidatif karena ajakan memakai baju putih ini," sambungnya.

BPN Sebut Wiranto Tangkap Makar Berdasarkan Sosmed: Lucu jika 01 Menilai Link Berita Tak Berkualitas

Menurutnya, dalil permohonan yang disampaikan pada sidang pertama dianggap sangat berlebihan.

Sebab, saat hari pencoblosan dinilai berlangsung aman.

"Dalil permohon ini sangat berlebihan, karena faktanya pada hari pemungutan suara berlangsung aman," ujar Luhut.

"Tidak ada satu pun intimidasi kepada pada pemilih yang ditemukan atau dilaporkan kepada Bawaslu atau kepolisian."

"Bahkan realitasnya partisipasi pemilihnya meningkat secara drastis," imbuhnya.

Luhut menegaskan bahwa sebenarnya pihak BPN sebagai pemohon juga memeberi imbauan kepada pendukungnya untuk menggunkan baju yang sama.

Said Didu Sebut Pejabat BUMN Dikategorikan Dalam 3 Kelompok, Maruf Amin Masuk Kelompok Ini

Bahkan dirinya menjelaskan hal tersebut juga di tandatangani oleh ketua dan sekretaris BPN Prabowo-Sandi.

"Faktanya pemohon sendiri juga mengajak para pemilihnya untuk menggunakan baju putih sebagaimana disampaikan dalam surat BPN tanggal 12 April 2019 yang ditandatangani oleh Jend (Purn) Djoko Santoso selaku ketua dan Hanafi Rais selaku sekretaris," tegasnya.

Ketua Tim Hukum BPN, Bambang Widjojanto mempermasalahkan instruksi Kubu 01 Jokowi-Ma;ruf sebelum hari pemungutan suara Pilpres 2019.

Intrusksi yang disinggung yakni untuk memakai baju putih saat datang ke TPS pada 17 April lalu, dikutip dari Kompas TV, Jumat (14/6/2019).

Halaman
12
Sumber: Kompas TV
Tags:
Sidang Sengketa Pilpres 2019Sengketa Hasil Pilpres 2019Pilpres 2019Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-SandiagaMahkamah Konstitusi (MK)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved