Breaking News:

Sidang Sengketa Pilpres 2019

Dahnil Anzar Sebut Sudah Menduga Apa yang akan Disampaikan Kubu 01 dan KPU dalam Sidang MK: Standar

Jubir BPN, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, pihaknya sudah menduga bahwa tim hukum 01 pasti akan menggiring persidangan ke perspektif kuantitatif.

Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Capture Youtube Indonesia Lawyers Club
Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak. 

TRIBUNWOW.COM - Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak memberikan tanggapan atas apa yang disampaikan KPU dan pasangan capres dan cawapres Joko Widodo-Ma'ruf Amin dalam sidang sengketa hasil pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (18/6/2019).

Diberitakan TribunWow.com dari Kompas.com, Dahnil mengatakan, pihaknya sudah menduga bahwa tim hukum 01 pasti akan menggiring persidangan ke perspektif kuantitatif.

Dahnil menilai, tim hukum 01 dalam pemaparannya menggiring persidangan ke arah pembuktin selisih suara.

Bambang Widjojanto Sempat Keluar Ruangan saat Yusril Ihza Mahendra Bacakan Jawabannya

Menurutnya kubu 01 tak mengikuti pola yang telah dibuat tim hukum 02 yang menunjukkan dugaan kecurangan pemilu secara terstruktur, sistematis, dan masih (TSM).

"Terkait perspektif kuasa hukum 01 kami sudah menduga. Perspektifnya memang kuantitatif. Mereka fokus mendorong pembuktian selisih antara 01 dan 02. Kami menggunakan perspektif yang sudah seperti teman-teman dengar, perspektif kualitatif, dalil kualitatif, juga dalil kuantitatif," tutur Dahnil di Media Center BPN, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (18/6/2019).

Dahnil mengaku, pihaknya sudah memprediksi apa saja yang akan disampaikan tim hukum KPU dan tim hukum Jokowi-Ma'ruf.

"Pada prinsipnya, kami sudah menduga tanggapan-tanggapan yang akan disampaikan oleh pihak termohon dan pihak terkait. Standar, biasa," ujar Dahnil.

Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak
Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak (Twitter/ @Dahnilanzar)

Dahnil juga menyebutkan, pihaknya sudah tahu bahwa KPU dan tim hukum Jokowi-Ma'ruf pasti akan membantah persoalan terkait jabatan cawapres Ma'ruf Amin di dua bank syariah.

"Misalnya, menolak gugatan kami bahwasannya misalnya terkait dengan posisi Pak Ma'ruf Amin yang dinyatakan bukan bagian dari karyawan atau pejabat anak perusahaan BUMN," kata Dahnil.

Sederet Jawaban Tim Hukum Jokowi-Maruf atas Gugatan Kubu 02, Cuti Petahana hingga Netralitas Aparat

Jawaban Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf Tanggapi Gugatan Kubu Prabowo-Sandi

Anggota tim hukum Jokowi-Ma'ruf, I Wayan Sudirta memberikan sejumlah jawaban atas sejumlah hal yang dipersoalkan Prabowo-Sandi dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019, di gedung MK, Selasa (18/6/2019).

Dalam sidang yang berlangsung sejak pukul 09.00 WIB ini, ada sejumlah hal yang dibicarakan oleh tim hukum Jokowi-Ma'ruf.

Dirangkum TribunWow.com, berikut ini sejumlah hal yang disampaikan tim hukum Jokowi-Ma'ruf, menjawab gugatan Kubu Prabowo-Sandiaga.

1. Terkait netralitas aparat

Diberitakan TribunWow.com dari Kompas.com, I Wayan Sudirta menyatakan bantahannya terkait aparat penegak hukum yang dinilai tidak netral.

Wayan menegaskan, dalil tim Prabowo-Sandi terkait hal tersebut bersifat asumtif dan tendensius.

"Bahwa dalil pemohon mengenai ketidaknetralan aparat bersifat asumtif dan tendensius karena didasarkan pada dugaan-dugaan yang keliru dan tidak berdasar," ujar Wayan

Wayan memaparkan, penjelasannya ini didasari oleh tim hukum 02 tidak bisa menjelaskan secara spesifik mengenai waktu kejadian, bagaimana kejadian terjadi, siapa yang menjadi pelaku, serta apa hubungannya dengan perolehan suara paslon.

Wayan lantas menegaskan, netralitas aparat itu sudah dipastikan sendiri oleh petinggi lembaga yang bersangkutan.

Sebagai contoh, jelas Wayan, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian sudah mengeluarkan telegram berisi perintah agar anggota Polri dapat menjaga netralitas selama pemilu 2019.

Tak hanya itu, tim hukum 01 juga memberikan jawaban atas kasus yang disampaikan tim hukum 02 untuk menguatkan gugatannya terkait tudingan ketidaknetralan aparat.

Wayan juga menyinggung soal pengakuan Kapolsek Pasirwangi AKP Sulman Azis yang mengaku diperintah oleh Kapolres Garut untuk mencari massa agar mendukung pasangan Jokowi-Ma'ruf.

Wayan menegaskan hal itu sebagai bentuk tuduhan yang mengada-ada dan tak berdasar karena sudah dibantah sendiri oleh pihak yang bersangkutan.

"Tuduhan pemohon telah dibantah oleh AKP Sulman Aziz sendiri berdasarkan rekaman video pengakuannya dan telah juga terpublikasi melalui media massa," terangnya.

Sebut Kubu 02 Bawa Bukti Akun yang Sebar Hoaks, Kubu 01: Bagaimana Bisa Dibawa ke Sengketa Pilpres?

2. Terkait cuti petahana

Mengutip Kompas.com, Wayan juga menyampaikan bantahannya terkait adanya pelanggaran pemilu yang dilakukan Jokowi terkait cuti kampanye bagi capres petahana.

Wayan menilai, tudingan tim Prabowo-Sandi terhadap abuse of power karena persoalan cuti petahana dinilainya tidak berdasarkan hukum.

"Dalil pemohon menyangkut persoalan abuse of power terkait cuti petahana adalah dalil yang bersifat asumtif yang tidak disetujui oleh Mahkamah, dan tidak berdasar secara hukum," jelas Wayan.

Bahkan, dalam putusan No. 60/PUU XIV/2016 pada 17 Juli 2017 MK sendiri telah memberikan pertimbangan hukum mengenai tuduhan incumbent yang tidak cuti sebagai bentuk kecurangan.

Wayan menjelaskan, dalam putusan tersebut MK tidak setuju dengan pendapat yang menyatakan bahwa petahana yang tidak cuti tentu menyalahgunakan jabatan atau kekuasaannya sebagai pemimpin untuk memenangkan diri dalam pemilihan umum yang diikutinya.

Suasana sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019).
Suasana sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). (Tribunnews/Jeprima)

KPU Minta MK Tolak Permohonan Prabowo-Sandiaga terkait Rekapitulasi Perolehan Suara Pilpres

3. Terkait tuduhan diskriminasi hukum terhadap Anies Baswedan

Dalam pemaparannya, Wayan juga memberikan jawaban atas tuduhan bahwa ada diskriminasi penegakan hukum dalam pilpres 2019.

Satu di antaranya adalah terkait dengan pose jari Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Diketahui, selain Anies, sejumlah tokoh juga diketahui melakukan pose jari yang biasa dihubungkan dengan pilpres.

Wayan menjelaskan, pihaknya tidak mengerti dengan apa yang dimaksud tim hukum Prabowo-Sandi terkait tuduhan diskriminasi hukum.

Pasalnya, kasus-kasus tersebut sudah diproses oleh Bawaslu.

"Bahwa 6 kasus yang didalilkan pemohon, yakni pose jari Anies Baswedan, pose jari Luhut Binsar Pandjaitan dan kawan-kawan merupakan kasus yang telah dilaporkan dan ditangani Bawaslu," ujar Wayan, seperti dikutip dari Kompas.com.

Hal itu dinilai membuktikan hukum telah berlaku untuk siapapun tanpa pandang bulu, dan warga pemilih bebas untuk menyampaikan laporan kepada Bawaslu.

(TribunWow.com)

WOW TODAY:

Tags:
Dahnil Anzar SimanjuntakSidang Sengketa Pilpres 2019Sengketa Hasil Pilpres 2019Mahkamah Konstitusi (MK)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved