Kabar Tokoh
Alasan Bareskrim Polri Tolak Laporan Kuasa Hukum Kivlan Zen Terhadap Tersangka Iwan
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengungkapkan alasan Bareskrim menolak laporan kuasa hukum dari Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen.
Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengungkapkan alasan Bareskrim menolak laporan kuasa hukum dari Mayjen TNI (Purn), Kivlan Zen.
Hal itu disampaikan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen pol Muhammad Iqbal melalui acara iNews Malam, dikutip TribunWow.com Selasa (18/6/2019).
Iqbal menjelaskan bahwa penolakan tersebut lantaran kasus yang menjerat Kivlan Zen masih dalam proses hukum.
"Jadi ini karena masih menjadi pertimbangan teknis," jelas Iqbal.
"Karena masih ada suatu perkara yang harus melalui proses dan perkara tersebut belum inkrah, sehingga penyidik membuat pertimbangan boleh dikatakan belum seara sempurna dilakukan," sambungnya.
• Ryamizard Ryacudu Tolak Permohonan Perlindungan Hukum Kivlan Zen: Saya Tak Bisa Berbuat Apa-apa
Simak videonya di sini.
Diberitakan dari Kompas.com, Pengacara Kivlan Zen, Pitra Romadonu Nasution turut menyampaikan bahwa laporan ditolak oleh Bareskrim Polri.
Laporan itu berisi soal dugaan ancaman pembunuhan, pencemaran nama baik dan keterangan palsu yang disampaikan oleh tersangka HK alias I (Iwan).
Pitra merasa bahwa laporannya ini telah diabaikan oleh Bareskrim Polri.
"Dengan tidak diterimanya laporan ini maka kami merasa hak hukum klien kami terabaikan, seharusnya sebagai warga negara yang baik semua laporan itu wajib diterima," jelas Pitra di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/6/2019).
"Bahwasanya Kivlan Zen ini mau dibunuh."
"Itu langsung si Iwan atau HK menyampaikan di rumahnya Kivlan di Kelapa Gading pada Januari 2019, 'pak, bapak mau dibunuh sama yang pertama saya sebut inisialnya L'."
"Itu disaksikan keluarga Kivlan Zen dan satu orang lain, saksi fakta," tegasnya.
• Said Didu Sebut Pejabat BUMN Dikategorikan Dalam 3 Kelompok, Maruf Amin Masuk Kelompok Ini
Diketahui bahwa Kivlan Zen menjadi tersangka atas kasus dugaan makar dan kepemilikan senjata api.
Selain itu Iwan menjadi satu di antara tersangka dalam aksi kerusuhan 21-22 Mei 2019 di beberapa titik di Jakarta.
Kivlan Zen Kirim Surat Permohonan Perlindungan
Diberitakan Tribunnews.com, pengacara Kivlan Zen telah mengirimkan surat permohonan perlindungan kepada sejumlah tokoh.
Di antaranya Menteri Pertahanan, Menko Polhukam, Pangkostrad, Kepala Staf Kostrad, dan Danjen Kopassus.
Surat tersebut dikirimkan pada 3 Juni 2019 lalu.
• Kuasa Hukum KPU Jelaskan Ada Permohonan yang Mengada-ada dari Kubu Prabowo-Sandi saat Sidang Pilpres
Diketahui, Kivlan Zen kini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata ilegal, dan berperan dalam rencana pembunuhan 4 jenderal dan 1 direktur lembaga survei.
Keempat jenderal itu adalah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman (Menko Maritim) Luhut Binsar Panjaitan, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan, dan Staf Khusus Presiden Bidang Intelijen dan Keamanan Gories Mere.
Kemudian, pimpinan lembaga survei yang dijadikan target adalah Direktur Eksekutif Charta Politika, Yunarto Wijaya.
Kivlan Zen disebut memberikan uang Rp 150 juta kepada HK alias I untuk kemudian dibelikan senjata api ilegal.
Ryamizard Ryacudu Tolak Permohonan Perlindungan Hukum Kivlan Zen
Menteri Pertahanan Jenderal (Purn) TNI Ryamizard Ryacudu menolak menolak surat permohonan perlindungan hukum dari Kivlan Zen.
Ryamizard mengatakan akan menyerahkan proses hukum kepada pihak kepolisian.
• Bambang Widjojanto Nilai jika Petahana Mencalonkan di Pilpres, Berpotensi Memanipulasi Bukti-bukti
Sebab ia mengaku tidak ingin ikut campur dan tak bisa berbuat apa-apa terkait masalah politik dan hukum yang menjerat Kivlan Zen.
"Saya sih tentang perlindungan itu ya, itu saya serahkan kepada yang memeriksa gitu ya," jelas Ryamizard dikutip TribunWow.com dari CNN Indonesia, Selasa (18/6/2109).
"Saya bilang kalau masalah politik, masalah hukum saya tidak bisa berbuat apa-apa ya."
"Tapi kalau masalah lain saya bisa berbuat apa-apa," sambungnya.
Simak videonya:
Wiranto Tolak Permohonan Perlindungan Hukum Kivlan Zen
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menolak permohonan perlindungan hukum dari Kivlan Zen.
Dikutip dari Kompas.com, Wiranto mengaku sudah membaca surat yang diajukan Kivlan Zen, dan sudah memaafkannya, Senin (17/6/2019).
Meski demikian, Wiranto mengaku tidak bisa mengintervensi jalannya hukum, sehingga menolak permohonan Kivlan Zen.
"Sudah ada, surat sudah masuk ke saya dan barangkali sudah masuk ke Kemenhan," kata Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (17/6/2019).
"Secara pribadi saya memaafkan. Tetapi sebagai Menko Polhukam, sebagai bagian dari aparatur pemerintah, tidak mungkin saya mengintervensi hukum," sambungnya.
Wiranto menegaskan bahwa hukum tetap lanjut, dan tidak bisa diintervensi.
"Hukum tetap berjalan, tak bisa diintervensi siapa pun. Hukum punya wilayah sendiri, hukum punya aturan sendiri, punya undang-undang sendiri. Maka, hukum tetap hukum untuk berjalan sampai tuntas," kata Wiranto.
"Saya tidak mungkin mengintervensi hukum, bahkan siapa pun. Karena negeri kita memang aturannya seperti itu."
"Karena itu, biarkan hukum tetap berjalan. Nanti soal keringanan, pengampunan, ada di ujung pada saat nanti pelaksanaan hukum itu," ungkapnya.
• Bambang Widjojanto Ungkap Ada Pihak yang Terima Bocoran soal Permohonan Gugatan saat Diajukan ke MK
Akui Terima Uang dari Habil Marati
Dikutip dari Tribunnews.com, pengacara Kivlan Zen Muhammad Yuntri menyebut kliennya mengaku menerima uang dari tersangka dugaan percobaan pembunuhan Habil Marati.
Akan tetapi, Kivlan Zen membantah uang itu dipakai untuk rencana pembunuhan para tokoh.
Kivlan Zen mengatakan uang tersebut untuk demo.
"Mengakui, tapi tidak sesuai dengan tuduhan. Uang itu hanya untuk demo. Tidak ada kaitan sama sekali dengan masalah pembelian senjata, membunuh tidak ada sama sekali," kata Yuntri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (17/6/2019).
Kivlan Zen disebut menerima uang sebesar 4.000 dolar Singapura (setara Rp 42.400.000).
"Dicek tadi rekening. Dikasihkan rekeningnya, bahwa terima ke rekening ia terima dan sampaikan ada. Yang satu Rp 50 juta. Yang satu lagi 4000 dolar Singapura untuk kegiatan antikomunis atau supersemar yang di Monas," sambung Yantri.
(TribunWow.com/Atri Wahyu Mukti/Lailatun Niqmah)
WOW TODAY