Breaking News:

Terkini Nasional

Wiranto Tolak Permohonan Perlindungan Hukum Kivlan Zen meski Mengaku Sudah Memaafkan

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menolak permohonan perlindungan hukum dari Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zen.

Penulis: Laila N
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (29/5/2019). Kivlan Zein diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar. 

Akui Terima Uang dari Habil Marati

Dikutip dari Tribunnews.com, pengacara Kivlan Zen Muhammad Yuntri menyebut kliennya mengaku menerima uang dari tersangka dugaan percobaan pembunuhan Habil Marati.

Akan tetapi, Kivlan Zen membantah uang itu dipakai untuk rencana pembunuhan para tokoh.

Kivlan Zen mengatakan uang tersebut untuk demo.

Berobat Kanker Paru-paru ke China, Sutopo Purwo Nugroho: Mohon Doa, Maafkan Kesalahan dan Dosa Saya

"Mengakui, tapi tidak sesuai dengan tuduhan. Uang itu hanya untuk demo. Tidak ada kaitan sama sekali dengan masalah pembelian senjata, membunuh tidak ada sama sekali," kata Yuntri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (17/6/2019).

Kivlan Zen disebut menerima uang sebesar 4.000 dolar Singapura (setara Rp 42.400.000).

"Dicek tadi rekening. Dikasihkan rekeningnya, bahwa terima ke rekening ia terima dan sampaikan ada. Yang satu Rp 50 juta. Yang satu lagi 4000 dolar Singapura untuk kegiatan antikomunis atau supersemar yang di Monas," sambung Yantri. (TribunWow.com)

 WOW TODAY:

Tags:
WirantoKivlan ZenHabil Marati
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved