Breaking News:

Terkini Nasional

Wiranto Tolak Permohonan Perlindungan Hukum Kivlan Zen meski Mengaku Sudah Memaafkan

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menolak permohonan perlindungan hukum dari Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zen.

Penulis: Laila N
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (29/5/2019). Kivlan Zein diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar. 

TRIBUNWOW.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menolak permohonan perlindungan hukum dari Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zen.

Dikutip dari kompas.com, Wiranto mengaku sudah membaca surat yang diajukan Kivlan Zen, dan sudah memaafkannya, Senin (17/6/2019).

Meski demikian, Wiranto mengaku tidak bisa mengintervensi jalannya hukum, sehingga menolak permohonan Kivlan Zen.

"Sudah ada, surat sudah masuk ke saya dan barangkali sudah masuk ke Kemenhan," kata Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (17/6/2019).

Bukan Buat Bunuh 4 Jenderal, Kivlan Zen Akui Menerima Uang dari Habil Marati untuk Hal Ini

"Secara pribadi saya memaafkan. Tetapi sebagai Menko Polhukam, sebagai bagian dari aparatur pemerintah, tidak mungkin saya mengintervensi hukum," sambungnya.

Wiranto menegaskan bahwa hukum tetap lanjut, dan tidak bisa diintervensi.

"Hukum tetap berjalan, tak bisa diintervensi siapa pun. Hukum punya wilayah sendiri, hukum punya aturan sendiri, punya undang-undang sendiri. Maka, hukum tetap hukum untuk berjalan sampai tuntas," kata Wiranto.

"Saya tidak mungkin mengintervensi hukum, bahkan siapa pun. Karena negeri kita memang aturannya seperti itu."

"Karena itu, biarkan hukum tetap berjalan. Nanti soal keringanan, pengampunan, ada di ujung pada saat nanti pelaksanaan hukum itu," ungkapnya.

Diberitakan Tribunnews.com, pengacara Kivlan Zen telah mengirimkan surat permohonan perlindungan kepada sejumlah tokoh.

Faldo Maldini Katakan Prabowo Tidak akan Menang Pemilu di MK karena Hal Ini

Di antaranya Menteri Pertahanan, Menko Polhukam, Pangkostrad, Kepala Staf Kostrad, dan Danjen Kopassus.

Surat tersebut dikirimkan pada 3 Juni 2019 lalu.

Diketahui, Kivlan Zen kini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata ilegal, dan berperan dalam rencana pembunuhan 4 jenderal dan 1 direktur lembaga survei.

Keempat jenderal itu adalah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman (Menko Maritim) Luhut Binsar Panjaitan, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan, dan Staf Khusus Presiden Bidang Intelijen dan Keamanan Gories Mere.

Kemudian, pimpinan lembaga survei yang dijadikan target adalah Direktur Eksekutif Charta Politika, Yunarto Wijaya.

Kivlan Zen disebut memberikan uang Rp 150 juta kepada HK alias I untuk kemudian dibelikan senjata api ilegal.

Akui Terima Uang dari Habil Marati

Dikutip dari Tribunnews.com, pengacara Kivlan Zen Muhammad Yuntri menyebut kliennya mengaku menerima uang dari tersangka dugaan percobaan pembunuhan Habil Marati.

Akan tetapi, Kivlan Zen membantah uang itu dipakai untuk rencana pembunuhan para tokoh.

Kivlan Zen mengatakan uang tersebut untuk demo.

Berobat Kanker Paru-paru ke China, Sutopo Purwo Nugroho: Mohon Doa, Maafkan Kesalahan dan Dosa Saya

"Mengakui, tapi tidak sesuai dengan tuduhan. Uang itu hanya untuk demo. Tidak ada kaitan sama sekali dengan masalah pembelian senjata, membunuh tidak ada sama sekali," kata Yuntri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (17/6/2019).

Kivlan Zen disebut menerima uang sebesar 4.000 dolar Singapura (setara Rp 42.400.000).

"Dicek tadi rekening. Dikasihkan rekeningnya, bahwa terima ke rekening ia terima dan sampaikan ada. Yang satu Rp 50 juta. Yang satu lagi 4000 dolar Singapura untuk kegiatan antikomunis atau supersemar yang di Monas," sambung Yantri. (TribunWow.com)

 WOW TODAY:

Tags:
WirantoKivlan ZenHabil Marati
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved