Sidang Sengketa Pilpres 2019
Soal Kubu 02 Revisi Permohonan, Pakar Hukum Tata Negara: Hakim MK Harus Buat Penyimpangan Lagi
Pakar hukum tata negara memberikan komentarnya soal perubahan petitum atau permohonan tuntutan dalam gugatan hasil Pilpres 2019 di MK.
Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Pakar hukum tata negara Bayu Dwi Anggono memberikan komentarnya soal perubahan petitum atau permohonan tuntutan dalam gugatan hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Kubu 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Senin (17/6/2019), Bayu menilai status permohonan kubu 02 membuat adanya ketidaktaatan dari awal.
"Ini menurut saya karena sejak awal ada ketidaktaatan dari pemohon terhadap hukum acara. Tepatnya dimulai ketika pada 10 Juni mereka ke Mahkamah Konstitusi dan memaksakan perbaikan permohonan dan mengklaim sudah diterima," ujar Bayu di Jalan Wahid Hasyim, Minggu (16/6/2019).
Ia menuturkan sebenarnya panitera atau pejabat pengadilan yang bertugas membantu hakim MK, tak bisa menolak apa yang diajukan peserta pemilu.
"Bentuk ketidaktaatan ini jadi problematik ketika hakim MK mau tidak mau memilih untuk menyerahkan ke termohon dan pihak terkait untuk silakan jawab apapun, nanti hakim kami yang akan simpulkan," kata Bayu.
• BPN Beberkan Alasan Kubunya Minta Perlindungan Saksi, TKN Curiga: Jangan-jangan Saksinya Tidak Ada
Menurut Bayu, Hakim MK sebenarnya bisa langsung menolak perbaikan petitum tersebut.
Namun Hakim MK justu menerima perbaikan permohonan tersebut dan memundurkan jadwal sidang selama satu hari untuk memberi keadilan pada termohon dan pihak terkait.
"Akhirnya konsekuensi turunannya supaya tetap menjaga rasa adil, hakim harus buat penyimpangan lagi dengan jadwal sidang dimundur sehari," kata Pakar Hukum Tata Negara lainnya, Bivitri Susanti.
Pihak Termohon Sempat Layangkan Protes ke Hakim MK
Dilansir oleh Kompas.com, pihak termohon keberatan dengan tim hukum Prabowo-Sandi yang membacakan perbaikan permohonan.
Pihak termohon paslon Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin melalui pengacaranya, Yuzril Ihza Mahenda berpendapat PMK, seharusnya yang digunakan dalam persidangan adalah permohonan pertama yang diserahkan pada 24 Mei 2019, bukan permohonan perbaikan yang disampaikan 10 Juni 2019.
Meski demikian, hakim MK meminta perbaikan permohonan tidak lagi dipersoalkan.
Hakim meminta agar masalah itu diserahkan kepada majelis hakim.

Perbedaan Petitum Baru dan Lama
Berdasarkan perubahan petitum, berikut perbedaan yang lama dan yang baru.
Dalam petitum baru, tim kuasa hukum 02 mengakui kubu 02 mendapatkan suara sebesar 68 juta, ini tidak ada dalam petitum yang lama.
Kemudian, kubu 02 meminta dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah provinsi, yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, DKI Jakarta, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Papua, dan Kalimantan Tengah.
Sedangkan di petitum lama, meminta dilakukan PSU di seluruh wilayah Indonesia.
Selain itu, kubu 02 juga meminta agar pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU) dihentikan dari jabatannya dan di-reshuffle.
• Pandangan Margarito Kamis soal Revisi Petitum 02 di MK Bisa Lazim dan Tidak Lazim, Ini Penjelasannya
Berikut 15 Poin Petitum Baru
1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan KPU No. 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 dan Berita Acara KPU RI No. 135/PL.01.8-BA/06/KPU/V/2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019, sepanjang terkait dengan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019;
3. Menyatakan perolehan suara yang benar adalah sebagai berikut:
1. Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin 63.573.169 (48%)
2. Prabowo Subianto- Sandiaga Salahuddin Uno 68.650.239 (52%)
Jumlah 132.223408 (100%)
4. Menyatakan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01, Ir. H. Joko Widodo-Prof. Dr. (H.C) KH. Ma’ruf Amin, terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran dan kecurangan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2019 secara terstruktur, sistematis, dan masif;
5. Membatalkan (mendiskualifikasi) Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01, Ir. H. Joko Widodo-Prof. Dr. (H.C) KH. Ma’ruf Amin, sebagai peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019;
6. Menetapkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02, H. Prabowo Subianto dan H. Sandiaga Salahuddin Uno, sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode Tahun 2019-2024;
7. Memerintahkan kepada termohon untuk seketika mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan H. Prabowo Subianto dan H. Sandiaga Salahuddin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode Tahun 2019-2024;
Atau,
8. Menyatakan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01, Ir. H. Joko Widodo-Prof. Dr. (H.C) KH. Ma’ruf Amin, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2019 melalui penggelembungan dan pencurian suara secara terstruktur, sistematis, dan masif;
9. Menetapkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02, H. Prabowo Subianto dan H. Sandiaga Salahuddin Uno, sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode Tahun 2019-2024;
• Kubu 02 Minta Perlindungan Saksi, Pengamat: Politik Ketakutan yang Sedari Awal Mereka Hembuskan
10. Memerintahkan kepada termohon untuk seketika mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan H. Prabowo Subianto dan H. Sandiaga Salahuddin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode Tahun 2019-2024;
Atau,
11. Memerintahkan termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945;
Atau,
12. Memerintahkan termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang secara jujur dan adil di sebagian provinsi di Indonesia, yaitu setidaknya di provinsi: Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, DKI Jakarta, Sumatra Utara, Sumatra Selatan, Lampung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Papua, dan Kalimantan Tengah agar dilaksanakan sesuai amanat dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945;
13. Memerintahkan kepada lembaga negara yang berwenang untuk melakukan pemberhentian seluruh komisioner dan melakukan rekrutmen baru untuk mengisi jabatan komisioner KPU;
14. Memerintahkan KPU untuk melakukan penetapan pemilih berdasarkan daftar pemilih tetap yang dapat dipertanggungjawabkan dengan melibatkan pihak yang berkepentingan dan berwenang;
15. Memerintahkan KPU untuk melakukan audit terhadap Sistem Informasi Penghitungan Suara, khususnya namun tidak terbatas pada Situng;
(TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)
WOW TODAY