Sidang Sengketa Pilpres 2019
Faldo Maldini Katakan Prabowo Tidak akan Menang Pemilu di MK karena Hal Ini
Faldo Maldini mengatakan kubu 02 Prabowo Subianto -Sandiaga Uno tak akan menang dalam sidang sengketa pemilihan presiden (pilpres) karena hal ini.
Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Faldo Maldini mengatakan kubu 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tak akan menang dalam sidang sengketa pemilihan presiden (pilpres).
Hal itu dikatakan Faldo melalui channel YouTube miliknya Faldo Maldini, Minggu (16/6/2019).
Awalnya, Faldo mengatakan perkataannya itu akan menimbulkan polemik.
"Pasti lu pengen bully gue, pasti hasrat lu untuk komen di IG dan YouTube gue makin membuncang besar gara-gara kalimat gue itu kan," ujar Faldo Maldini.
Ia lalu menerangkan alasan dirinya mengatakan Prabowo tak akan menang di MK.
Menurutnya hal yang membuat Prabowo-Sandi tak mungkin menang adalah soal kekurangan suara Prabowo-Sandi dibanding paslon 01 Joko Widodo (Jokowi) - Ma'ruf Amin menjadi alasan susahnya kemenangan di MK.
• Pengamat Sebut Kubu Prabowo-Sandi Tak Konsisten: Permohonan 02 Minta MK Jadi Mahkamah Kalkulator
Karena setidaknya Prabowo-Sandi harus memiliki setengah dari selisih suara di antara keduanya.
"Jadi secara legal formal kalau kita bicara kuantitiaf kekalahan Prabowo-Sandi itu 17 juta suara, dalam hal ini untuk membuktikan kecurangan itu," ujar Faldo.
"Setidaknya lu bisa membuktikan 50 persen lebih deh dari 17 juta itu terjadi kecurangan."
"Dari 17 juta lu bagi dua saja butuh 8,5 setidaknya lu butuh 9 juta bahwa terjadi potensi kecurangan dalam hasil penghitungan yang itu dibuktikan cengan C1 asli yang dimiliki oleh saksi, 9 juta suara."
Politisi PAN ini lalu memberikan perhitungan tiap TPS yang bisa dimungkinan kemenangannya jika dilakukan pemilihan ulang maupun pemungutan suara ulang.
"Untuk mendapatkan 9 juta suara itu kita bagi rata misalnya per TPS, di pemilu kemarin, maksimal kan 1 TPS 250 suara, untuk membuktikan 250 suara ini Prabowo-Sandi menang bisa kita bagi 9 juta dibagi 250 itu sekitar 30 ribu, atau 36 ribu TPS yang kita butuhin bahwa Prabowo-Sandi menang 100 persen," kata Faldo.
"Total TPS di Indonesia 800 ribu, itu kalau Prabowo-Sandi menangnya 100 persen. Maksud gue 250 Prabowo, 0 Jokowi, itu di 36 ribu TPS, lu bayangin kalau menangnya enggak 100 persen, berarti TPSnya harus diatas 36 ribu, kalau Pak Prabowo-Sandi menangnya cuma 50 persen di 36 ribu, maka ada penjumlahan TPS yang lu butuhin c1nya, kalau seandainya menangnya tidak 100 persen."
• Neta S Pane Klaim Dapat Info A1 soal Kemungkinan Sandiaga Uno Bakal Jadi Menteri Jokowi
Jumlah TPS yang dibutuhkan oleh Prabowo-Sandi tersebut dirasa berat.
"Itu seperempat dari total TPS Indonesia itu sih menurut gue se Pulau Jawa ni TPS dikumpulin segitu deh kayaknya. Jadi untuk membuktikan bukti 200 ribu TPS C1 nya itu berat banget sih," kata Faldo.
Selain itu alasan lain adalah ketidakpercayana Faldo soal akan adanya pemilu ulang yang diadakan lagi.
"Menggugat di MK itu adalah hal yang konstitusional, tentu pertanyaanmu gini kan bang terus di MK ini gimana nih?," kata Faldo.
"Nah sebenarnya ada beberapa pertanyaan gimana setelah ini, pertama pemungutan suara ulang jika seandainya bukti yang gue sampaikan di awal tadi," katanya.
"Bisa dibuktikan oleh tim 02 misalnya di 200 ribu TPS yaudah berarti akan diadaklan atau dilakukan pemungutan suara ulang oleh KPU berdasarkan keputusan MK dan bilang pemunguntan suara ulang atau PSU."
"Yang kedua pendiskualifikasian kandididat atau kandidat di diskualifikasi, KPU akan menginterpresatai ini sebagai tidak menggunakan Prabowo tapi melakukan proses pemilu dari awal."
• Soal Sidang Sengketa Pilpres, Fadli Zon: Hakim Bukan Seperti yang Dianggap Hakim Kalkulator
Menurutnya, proses pemungutan suara ulang akan lebih suasah dan panjang prosesnya.
"Untuk mencari presiden, jadi diulang semua ini prosesnya ini dari awal."
"Jika seandainya proses pemilu ini diulang dari awal akan terjadi kekosongan posisi presiden atau pemipmin negara"
• Kubu 02 Minta Perlindungan Saksi, Pengamat: Politik Ketakutan yang Sedari Awal Mereka Hembuskan
Lihat videonya menit awal:
Suara Jokowi-Ma'ruf Hilang 22 Juta Versi Penghitungan Tim Prabowo-Sandi
Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga uno, Bambang Widjojanto memaparkan hasil perolehan suara Pilpres 2019 versi kubu Prabowo-Sandi saat pembacaan materi gugatan sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (14/6/2019).
Dalam pemaparannya, Bambang menegaskan bahwa Prabowo-Sandi memperoleh suara sebesar 52 persen, unggul dari pasangan calon presiden dan calon wakil presiden 01, Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin.
Bambang menilai, perolehan suara yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidaklah tepat.
"Termohon telah menetapkan perolehan suara masing-masing pasangan calon sebagai berikut, Joko Widodo-Ma'ruf Amin suaranya 85.607.362 dengan 55,5 persen. Prabowo-Sandi 68.650.239 atau 44,5 persen," kata Bambang.
• Pengamat Sebut Prabowo-Sandi Juga Harus Diperiksa atas Pemilu Curang: Jangan-Jangan Mereka Sama
"Bahwa penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tersebut tidak sah, menurut hukum karena perolehan suara pasanan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01, di atas atas nama Jokowi-Ma'ruf, sebenarnya ditetapkan melalui cara-cara yang tidak benar, melawan hukum, atau setidak-tidaknya disertai dengan penyalahgunaan kekuasaan presiden petahana yang juga adalah capres nomor 01," jelasnya.

Atas pernyataannya itu, Bambang lantas mengumumkan data yang disebutnya sebagai data yang benar menurut pemohon.
"Bahwa perolehan suara yang benar menurut pemohon setidak-tidaknya adalah sebagai berikut, Joko Widodo-Ma'ruf Amin adalah 63.573.169 atau 48 persen, sedangkan Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno, berjumlah 68.650.239 atau 52 persen," tegasnya.
Dari laporan tersebut, diketahui ada perbedaan angka antara jumlah pemilih yang dipaparkan dalam hasil rekapitulasi KPU, dan jumlah yang diklaim oleh pihak BPN.
Menariknya, perolehan suara yang dimiliki Prabowo-Sandi masih tetap sama, baik dalam hasil rekapitulasi KPU maupun dari klaim BPN.
Hanya saja, suara Jokowi-Ma'ruf dalam klaim BPN hilang 22.034.193 suara.
Hilangnya suara Jokowi ini dihasilkan dari selisih data rakapitulasi KPU dengan klaim BPN.
• Reaksi TKN soal Kubu 02 Minta Perlindungan Saksi: Bangun Narasi Saksinya Wow dan Terancam
Atas pemaparan ini, maka didapat ada perbedaan jumlah suara sah antara rekapitulasi KPU dengan klaim BPN.
Sementara itu, sebagaimana diketahui, dalam Pemilu 2019 ini, ada total 192.866.254 jumlag pemilih.
Namun, KPU mencatat, hanya 158.012.506 orang yang menggunakan hak suaranya, dengan rincian 154.257.601 suara sah dan 3.754.905 suara tidak sah.
Sementara itu tak seperti KPU, BPN ternyata hanya menghitung 132.223.408 suara sah.
(TribunWow.com/Tiffany Marantika)
WOW TODAY: