Breaking News:

Sidang Sengketa Pilpres 2019

Pandangan Margarito Kamis soal Revisi Petitum 02 di MK Bisa Lazim dan Tidak Lazim, Ini Penjelasannya

Margarito Kamis menuturkan adanya kemungkinan perubahan petitum atau permohonan tuntutan dalam gugatan hasil Pilpres 2019 diterima MK.

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Capture Tv One
Pengamat Hukum Tata Negara, Margarito Kamis menuturkan adanya kemungkinan perubahan petitum atau permohonan tuntutan dalam gugatan hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru dapat diterima. 

Dilansir oleh Kompas.com, pihak termohon keberatan dengan tim hukum Prabowo-Sandi yang membacakan perbaikan permohonan.

Pihak termohon paslon Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin melalui pengacaranya, Yuzril Ihza Mahenda berpendapat PMK, seharusnya yang digunakan dalam persidangan adalah permohonan pertama yang diserahkan pada 24 Mei 2019, bukan permohonan perbaikan yang disampaikan 10 Juni 2019.

Meski demikian, hakim MK meminta perbaikan permohonan tidak lagi dipersoalkan.

Hakim meminta agar masalah itu diserahkan kepada majelis hakim.

Jawab soal Jokowi Naikkan THR PNS Lebih Awal, Yusril Ihza Singgung Janji Prabowo saat Debat Capres

Perbedaan Petitum Baru dan Lama

Berdasarkan perubahan petitum, berikut perbedaan yang lama dan yang baru.

Dalam petitum baru, tim kuasa hukum 02 mengakui kubu 02 mendapatkan suara sebesar 68 juta, ini tidak ada dalam petitum yang lama.

Kemudian, kubu 02 meminta dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah provinsi, yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, DKI Jakarta, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Papua, dan Kalimantan Tengah.

Sedangkan di petitum lama, meminta dilakukan PSU di seluruh wilayah Indonesia.

Selain itu, kubu 02 juga meminta agar pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU) dihentikan dari jabatannya dan di-reshuffle.

Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan uji materi UU Pemilu, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3/2019).
Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan uji materi UU Pemilu, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3/2019). ((KOMPAS.com/Devina Halim))

Berikut 15 Poin Petitum Baru

1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;

2. Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan KPU No. 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 dan Berita Acara KPU RI No. 135/PL.01.8-BA/06/KPU/V/2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019, sepanjang terkait dengan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019;

3. Menyatakan perolehan suara yang benar adalah sebagai berikut:

1. Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin 63.573.169 (48%)
2. Prabowo Subianto- Sandiaga Salahuddin Uno 68.650.239 (52%)
Jumlah 132.223408 (100%)

Halaman
123
Tags:
Sidang Sengketa Pilpres 2019Sengketa Hasil Pilpres 2019Margarito KamisMahkamah Konstitusi (MK)Pilpres 2019
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved