Breaking News:

Sidang Sengketa Pilpres 2019

2 dari Semua Poin Tuntutan 02 Ini Dinilai Refly Harun Terukur Jelas: Kalau yang Lain Sulit Teknis

Refly Harun mengatakan ada dua hal dari keseluruhan materi gugatan yang diajukan tim kuasa hukum nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga dapat terukur jelas.

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
(KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)
Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto saat sidang perdana sengketa pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019). 

Tak hanya itu, Bambang menyebutkan, perusahaan itu juga untuk mengakomodasi penyumbang yang memiliki dana melebihi batas dana kampanye.

Ini juga, ungkap Bambang, sebagai teknik untuk melakukan pemecahan sumbangan dalam penyamaran sumber asli dana kampanye yang diduga umum terjadi dalam pemilu.

Selain itu, jelas Bambang, ada sumbangan sebesar Rp 33 miliar lebih yang terindikasi berasal dari orang yang sama.

"Ada pula sumbangan sebesar Rp 33 miliar yang terdiri dari nama-nama kelompok tertentu. Begitu dilacak ternyata nama-nama itu mempunya NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) pemimpin kelompok, itu sama. Dan identitasnya juga sama," kata Bambang.

"Bukankah ini penyamaran?" imbuhnya.

Atas pemaparannya ini, Bambang menilai, sudah sangat jelas bahwa ada indikasi dugaan menyamarkan sumber asli dana kampanye yang bertujuan memecah sumbangan agar tidak melebihi batas dana kampanye dari kelompok, yaitu sebesar Rp 25 miliar.

Persoalkan Status Maruf Amin di Bank

Pada awal pembacaan pokok permohonan, Bambang Widjojanto, mempersoalkan mengenai status Maruf Amin, yang terdaftar sebagai pejabat dua bank yang berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Menurut Bambang, hal itu bertentangan dengan Pasal 227 huruf P Undang-undang nomor 7 2017 yang menyatakan seorang calon atau bakal calon harus menandatangani informasi atau keterangan dimana tidak boleh lagi menjabat suatu jabatan tertentu ketika dia sudah mencalonkan.

(TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah/ Ananda Putri Octaviani)

WOW TODAY

Tags:
Sidang Sengketa Pilpres 2019Sengketa Hasil Pilpres 2019Refly HarunPilpres 2019
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved