Breaking News:

Sidang Sengketa Pilpres 2019

2 dari Semua Poin Tuntutan 02 Ini Dinilai Refly Harun Terukur Jelas: Kalau yang Lain Sulit Teknis

Refly Harun mengatakan ada dua hal dari keseluruhan materi gugatan yang diajukan tim kuasa hukum nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga dapat terukur jelas.

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
(KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)
Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto saat sidang perdana sengketa pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019). 

TRIBUNWOW.COM - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun mengatakan ada dua hal dari keseluruhan materi gugatan yang diajukan tim kuasa hukum calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di MK, dapat terukur jelas.

Penilaian itu dikemukakan Refly saat menjadi narasumber program 'Apa Kabar Indonesia Malam' tvOne, dikutip TribunWow.com, Sabtu (15/6/2019).

Dua materi gugatan yang disebut terukur jelas pembuktiannya menurut Refly, yang pertama mengenai Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) capres 01 Joko Widodo(Jokowi) yang dihubungkan dengan sumbangan dana kampanye.

"Dari semua dalil yang dikemukakan BPN itu, saya mengatakan yang terukur itu hanya dua saja, mengenai LHKPN dan sumbangan dana kampanye," ujar Refly.

Menurut Refly, hal itu tergantung pembuktiannya.

"Nah itu bisa menemukan kebenaran materialnya, nanti tergantung pembuktiannya, apakah terbukti atau tidak terbukti," ungkapnya.

"Tapi waktu yang ada cukup untuk membuktikannya."

Jawab soal Jokowi Naikkan THR PNS Lebih Awal, Yusril Ihza Singgung Janji Prabowo saat Debat Capres

Sedangkan yang kedua perihal pencalonan Ma’ruf Amin cacat formil karena dinilai masih menjabat di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Yang kedua perdebatan mengenai status Ma'ruf Amin," ungkapnya.

"Apakah anak perusahaan BUMN, saham yang dimiliki anak BUMN bisa dikategorikan sebagai BUMN apa tidak. Nah dua hal itu saja."

Sedangkan materi gugatan yang lain, menurut Refly ada kesulitan teknis untuk membuktikannya.

"Kalau yang kualitatif yang banyak itu, itu akan mengalami kesulitan teknis untuk membuktikan."

"Contoh misalnya tentang netralitas aparat, kalau tim BPN bisa menemukan rekaman video, menemukan dokumen tertulis bisa, kliping koran tiba-tiba yang dikutip omongan saya misalnya kan, itu akan susah," jelasnya.

Ia kemudian meneruskan, apabila dua hal yang mudah terukur tadi dapat terbukti.

"Pertanyaannya, misalkan dua hal tadi terbukti, katakannlah misalnya, MK mencapai konstruksi bahwa anak yang mayoritas sahamnya dimiliki BUMN, dianggap BUMN juga karena ada preseden lainnya, dan ada penilaian yang sistematis lainnya, kemudian karena ada masalah dengan sumbangan dana kampanye."

Halaman
123
Tags:
Sidang Sengketa Pilpres 2019Sengketa Hasil Pilpres 2019Refly HarunPilpres 2019
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved