Breaking News:

Sidang Sengketa Pilpres 2019

Tim Hukum BPN Singgung soal Dana Kampanye, TKN: Ini yang Tidak Dipahami Tim 02

Sekretaris TKN Jokowi-Ma'ruf menilai tim hukum Prabowo-Sandi cenderung mencari-cari kesalahan dan melupakan substansi sengketa yang diajukan ke MK.

Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda
Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan Joko Widodo-Maruf Amin, Hasto Kristiyanto 

Kemudian, dalam Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye 25 April 2019 menunjukkan sumbangan pribadi Jokowi berbentuk uang mencapai Rp 19,5 miliar dan berupa barang sebesar Rp 25 juta.

"Menjadi janggal ketika kas dan setara kas di dalam Harta Kekayaan pribadi Joko Widodo berdasarkan LHKPN hanya berjumlah Rp 6 Miliar, tertanggal 12 April 2019, mampu menyumbang ke rekening kampanye Rp 19 Miliar pada 25 April 2019. Dalam waktu 13 hari bertambah Rp 13 Miliar," ujar Bambang saat membacakan permohonan sengketa.

Bambang juga menyoroti adanya sumbangan dari perkumpulan Golfer TRG sebesar Rp 18.197.500.000 dan perkumpulan Golfer TBIG sebesar Rp 19.724.404.138.

Ia mengutip hasil temuan Indonesia Corruption Watch (ICW) pada 9 Januari 2019 yang menduga perkumpulan Golfer TRG dan perkumpulan Golfer TBIG adalah dua perusahaan milik Wahyu Sakti Trenggono, yakni PT Tower Bersama Infrastructure dan Teknologi Riset Global Investama. (Rakhmat Nur Hakim)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul TKN Anggap Tim Hukum Prabowo Cari-cari Kesalahan soal Dana Kampanye

WOW TODAY:

Sumber: Kompas.com
Tags:
Mahkamah Konstitusi (MK)Sidang Sengketa Pilpres 2019Hasto KristiyantoBambang WidjojantoPrabowo SubiantoJoko Widodo (Jokowi)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved