Sidang Sengketa Pilpres 2019
Tim Hukum BPN Singgung soal Dana Kampanye, TKN: Ini yang Tidak Dipahami Tim 02
Sekretaris TKN Jokowi-Ma'ruf menilai tim hukum Prabowo-Sandi cenderung mencari-cari kesalahan dan melupakan substansi sengketa yang diajukan ke MK.
Editor: Rekarinta Vintoko
Kemudian, dalam Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye 25 April 2019 menunjukkan sumbangan pribadi Jokowi berbentuk uang mencapai Rp 19,5 miliar dan berupa barang sebesar Rp 25 juta.
"Menjadi janggal ketika kas dan setara kas di dalam Harta Kekayaan pribadi Joko Widodo berdasarkan LHKPN hanya berjumlah Rp 6 Miliar, tertanggal 12 April 2019, mampu menyumbang ke rekening kampanye Rp 19 Miliar pada 25 April 2019. Dalam waktu 13 hari bertambah Rp 13 Miliar," ujar Bambang saat membacakan permohonan sengketa.
Bambang juga menyoroti adanya sumbangan dari perkumpulan Golfer TRG sebesar Rp 18.197.500.000 dan perkumpulan Golfer TBIG sebesar Rp 19.724.404.138.
Ia mengutip hasil temuan Indonesia Corruption Watch (ICW) pada 9 Januari 2019 yang menduga perkumpulan Golfer TRG dan perkumpulan Golfer TBIG adalah dua perusahaan milik Wahyu Sakti Trenggono, yakni PT Tower Bersama Infrastructure dan Teknologi Riset Global Investama. (Rakhmat Nur Hakim)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul TKN Anggap Tim Hukum Prabowo Cari-cari Kesalahan soal Dana Kampanye
WOW TODAY: