Breaking News:

Sidang Sengketa Pilpres 2019

Tim Hukum BPN Singgung soal Dana Kampanye, TKN: Ini yang Tidak Dipahami Tim 02

Sekretaris TKN Jokowi-Ma'ruf menilai tim hukum Prabowo-Sandi cenderung mencari-cari kesalahan dan melupakan substansi sengketa yang diajukan ke MK.

Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda
Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan Joko Widodo-Maruf Amin, Hasto Kristiyanto 

TRIBUNWOW.COM - Sekretaris Tim Kampanye Nasional ( TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Hasto Kristiyanto tampak memberikan tanggapan soal pernyataan Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto, yang menyatakan adanya kejanggalan dalam sumbangan dana kampanye TKN.

Hasto menilai, tim hukum Prabowo-Sandiaga cenderung mencari-cari kesalahan dan melupakan substansi sengketa yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Lebih lanjut, Hasto mengatakan sumbangan sebesar Rp 19,5 miliar yang disebut Bambang atas nama Jokowi merupakan sumbangan dari rekening TKN ke Tim Kampanye Daerah (TKD).

Tim Hukum Prabowo Minta MK Lakukan Pemungutan Suara Ulang di 12 Wilayah, Ini Reaksi Tim Hukum Jokowi

Hanya, kata Hasto, rekening TKN menggunakan nama Jokowi.

Sehingga saat TKN menyumbang dana ke TKD melalui transfer rekening maka yang tercatat ialah nama Jokowi.

“Salah satu bukti cari kesalahan adalah tuduhan pelanggaran terhadap ketentuan bantuan dana kampanye. Tim hukum 02 seharusnya paham bahwa rekening dana kampanye dibuka atas nama capres dan cawapres," kata Hasto melalui keterangan tertulis, Jumat (14/6/2019).

Hasto menambahkan bantuan dana bagi tim kampanye daerah, disalurkan melalui rekening dana kampanye tersebut.

Karena itu, otomatis terkirim dan dicatatkan oleh TKD ke KPUD sebagai transfer dari rekening atas nama Jokowi-Ma'ruf.

"Ini yang tidak dipahami tim hukum 02 sehingga dikesankan sebagai bantuan dari paslon melebihi ketentuan,” lanjut Hasto.

Hasto, mengatakan gugatan ke MK seharusnya disertai dalil hukum yang matang dan dilengkapi dengan bukti yang bisa dipertanggungjawabkan dan berpengaruh signifikan terhadap hasil Pilpres.

Hasto menilai, tim hukum Prabowo-Sandi lebih banyak menyampaikan wacana dan keluar dari substansi pokok tanpa dilengkapi dengan bukti material.

Tim Hukum 02 Klaim Prabowo-Sandi Menang 52 Persen, Komisioner KPU: Atas Dasar Apa?

"Jadi kami yakin, bahwa ditinjau dari substansi hukum, maka MK akan sangat sulit mengabulkan gugatan pemohon karena minimnya bukti," lanjut Sekjen PDI-P itu.

Bambang Widjojanto menyoroti sumbangan dana kampanye pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin saat sidang pendahuluan sengketa Pilpres 2019 di MK, Jumat (14/6/2019).

Bambang menilai, terdapat ketiaksesuaian antara total harta kekayaan pribadi Jokowi dan besaran dana kampanye yang disumbangkan.

Ia menjelaskan, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Joko Widodo yang diumumkan KPU pada 12 April 2019, tercatat total harta kekayaan mencapai Rp 50 miliar dengan kas dan setara kas sebanyak Rp 6 miliar.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags:
Mahkamah Konstitusi (MK)Sidang Sengketa Pilpres 2019Hasto KristiyantoBambang WidjojantoPrabowo SubiantoJoko Widodo (Jokowi)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved