Sidang Sengketa Pilpres 2019
Refly Harun Sebut Ada Poin Krusial dalam Materi Gugatan Tim Hukum 02 saat Singgung Dana Kampanye
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menuturkan ada poin materi gugatan dari Prabowo Subianto-Sandiaga yang krusial.
Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
(KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)
Suasana sidang perdana sengketa pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019).
Selain itu, jelas Bambang, ada sumbangan sebesar Rp 33 miliar lebih yang terindikasi berasal dari orang yang sama.
"Ada pula sumbangan sebesar Rp 33 miliar yang terdiri dari nama-nama kelompok tertentu. Begitu dilacak ternyata nama-nama itu mempunya NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) pemimpin kelompok, itu sama. Dan identitasnya juga sama," kata Bambang.
"Bukankah ini penyamaran?" imbuhnya.
Atas pemaparannya ini, Bambang menilai, sudah sangat jelas bahwa ada indikasi dugaan menyamarkan sumber asli dana kampanye yang bertujuan memecah sumbangan agar tidak melebihi batas dana kampanye dari kelompok, yaitu sebesar Rp 25 miliar.
(TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah/ Ananda Putri Octaviani)
WOW TODAY
Tags:
Refly HarunSidang Sengketa Pilpres 2019Jokowi-Maruf AminBadan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI