Sidang Sengketa Pilpres 2019
Mahfud MD Tanggapi Permohonan 02 agar MK Menunjuk Prabowo-Sandi sebagai Presiden dan Wapres
Mahfud MD beri penjelasan soal permohonan yang diajukan oleh Tim Kuasa Hukum 02 yang meminta Prabowo-Sandi ditetapkan jadi presiden dan wakil presiden
Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Rekarinta Vintoko
"Sehingga MK tidak bisa langsung membuat keputusan menetapkan salah satu paslon itu terpilih. Itu saja sebenarnya."
• Pakar Hukum Nilai Sikap Hakim MK akan Rugikan KPU dan TKN
Lihat videonya menit awal:
Diketahui, Ketua Tim Hukum pasangan Prabowo-Sandi Bambang Widjojanto, menilai pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin berpotensi melakukan kecurangan secara terstrukrur, sistematis dan masif selama pilpres.
Oleh sebab itu, tim hukum Prabowo-Sandiaga meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebagai peserta pemilu 2019.
"Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo dan K.H. Ma’ruf Amin harus dibatalkan atau didiskualifikasi sebagai peserta Pilpres 2019, dan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno harus dinyatakan sebagai pemenang Pilpres 2019, atau paling tidak pemungutan suara Pilpres 2019 diulang secara nasional," ujar Bambang dalam sidang pendahuluan sengketa hasil pilpres di gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat, (14/6/2019) yang dikutip dari Kompas.com.
(TribunWow.com/Tiffany Marantika)
WOW TODAY: