Breaking News:

Sidang Sengketa Pilpres 2019

Mahfud MD Sebut Kubu 01 Sudah Menyerah soal Adu Dokumen dengan Kubu 02

Mahfud MD memberikan komentar soal sidang perdana sengketa pilpres yang diajukan oleh kubu 02 Prabowo Subianto-Sandia Uno.

Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
WARTAKOTA/Henry Lopulalan
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD. 

TRIBUNWOW.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konsititusi (MK) Mahfud MD memberikan komentar soal sidang perdana sengketa pilpres yang diajukan oleh kubu 02 Prabowo Subianto-Sandia Uno.

Setelah melihat pokok permohonan yang dibacakan oleh Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Mahfud mengatakan kubu 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin menyerah dengan kubu 02.

Hal ini bermula saat Mahfud diminta tanggapan soal sidang perdana gugatan pilpres berdasarkan dengan permohonan yang diajukan Prabowo-Sandi, Jumat (14/6/2019).

Menurut Mahfud MD, sidang perdana tersebut fokus pada paradigama kualitatif.

Kuasa Hukum Prabowo Tuntut MK Diskualifikasi Jokowi-Maruf, Jubir TKN Ace Hasan: Terlalu Lebay

"Ya kalau saya melihat dari pokok permohonan yang sudah disampaikan oleh Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana (Tim Kuasa Hukum) yang belum selesai saya ikuti, ini nampaknya sengketanya akan fokus ke sengketa kecurangan. Jadi sifatnya kualitatif bukan kuantitatif," ujar Mahfud yang dilansir oleh iNews, Jumat (14/6/2019).

Karena berdasarkan kualitatif, bukti yang disiapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dianggap tak akan bisa diperiksa.

"Bukti-bukti form yang sekian kontainer dibawa oleh KPU mungkin tidak akan diperiksa karena pemohon tidak mendalilkan kecurangan angka itu atau pemohon tidak mendalilkan perselisihan itu bahwa ada kesalahan dalam penetapan angka,"

"Ada kecurangan dalam pembuatan keputusan yang berakibat pada angka berdasar formulir resmi, jadi yang digugatkan itu adalah kecurangan yang sifatnya kualitatif."

Inilah yang Terjadi di Kubu 02 saat Sidang MK Ditunda yang Tak Diliput Media

Karena bersifat kualitatif, Mahfud menganggap tidak akan ada adu dokumen dalam pemeriksaan dan pembuktian di MK.

"Oleh karena sifatnya kualitatif, tentu nanti pembuktian ke depannya akan lebih banyak pada kualitiatif, itu saja yang saya tangkap. Jadi intinya itu nanti kira-kira ini tidak akan adu dokumen tentang hasil perhitungan," tambah Mahfud.

Mahfud juga menganggap kubu paslon 01 juga sudah lelah soal adu dokumen.

Karena perkataan yang semula dijanjikan oleh kubu 02 tidak dibuktikan saat permohonan di MK.

Jenguk Ahmad Dhani di Cipinang dengan Safeea, Mulan Jameela Bawakan Nasi Goreng dan Buah-buahan

"Nampaknya paslon 01 sudah menyerah di bidang itu ya (adu dokumen), semula bilang 62 persen kemudian 54 persen," kata Mahfud.

"Semula mengatakan mengamankan semua formulir dari semua tingkatan ternyata mereka enggak punya," kata Mahfud sambil tertawa.

"Sekarang hari ini (red: Jumat) tidak diajukan formulir-formulir itu jadi pindah ke kecurangan, yang kedua soal kecurangan itu ada yang langsung ada yang tidak langsung, kita ikuti perkembangan di sidang-sidang berikut," tutur Mahfud.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Mahfud MDSidang Sengketa Pilpres 2019Sengketa Hasil Pilpres 2019
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved