Sidang Sengketa Pilpres 2019
Kuasa Hukum Prabowo Tuntut MK Diskualifikasi Jokowi-Ma'ruf, Jubir TKN Ace Hasan: Terlalu Lebay
Kuasa hukum kubu 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menyebutkan 15 tuntutan dalam sidang perdana sengketa Pilpres 2019, Jumat (14/6/2019).
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Kuasa hukum kubu 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menyebutkan 15 tuntutan dalam sidang perdana sengketa Pilpres 2019, Jumat (14/6/2019).
Satu di antaranya adalah meminta Mahkamah Konstitusi (MK) diskualifikasi pasangan 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin.
Menanggapi hal itu, Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf, Ace Hasan Syadzily menilai tuntutan tersebut terlalu berlebihan.
"Menurut saya diskualifikasi itu terlalu lebay ya, bisa jadi itu bagian dari ekstra petitum juga, tuntutan yang terlalu berlebihan," kata Ace di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, (14/6/2019).
Alasannya kata Ace tidak ada kecurangan yang terstruktur, sistematis, masif, dalam Pemilu 2019 yang menjadi dasar tuntutan diskualifikasi.
"Argumen yang disampaikan oleh tim hukum BPN misalnya tentang TSM itu kan harus dibuktikan, letaknya dimana, kan kita juga tahu misalnya ASN dimobilisasi, kan kita tahu ASN bukan hanya dipusat tapi juga daerah. bagaimana pak Jokowi memobilisasi di daerah," katanya.
• Jika Tak Menangkan Prabowo-Sandi, Tim 02 Minta MK Lakukan Pungutan Suara Ulang di 12 Wilayah Ini
Argumen yang disampaikan tim hukum Prabowo-Sandi adanya kecurangan TSM menurut Ace tidak kuat.
Satu contohnya misalnya mobilisasi terhadap kepala desa di Garut.
"Misalnya di Garut ada surat yang ditujukan pada perangkat desa. Pertanyaan saya yang menang di Garut siapa sih? Prabowo. Berarti kalau mau dipersiapkan adalah di Garut, yang harus diulangi ya di Garut," katanya.
Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto, meminta hakim konstitusi mengabulkan permohonan pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 02, Prabowo-Sandi, untuk seluruhnya.
Hal ini, karena pasangan calon presiden dan calon Wakil Presiden Nomor Urut 01, Joko Widodo-K.H. Ma’ruf Amin, terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran dan kecurangan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM).
"Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 987/PL.01.08- KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 dan Berita Acara KPU RI Nomor 135/PL.01.8-BA/06/KPU/V/2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019, sepanjang terkait dengan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2019," kata Bambang Widjojanto, pada saat membacakan petitum, di ruang sidang lantai 2 Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (14/6/2019).
Atas kecurangan selama penyelenggaraan pesta demokrasi itu, dia meminta MK menetapkan perolehan suara yang benar adalah Joko Widodo–KH. Ma’ruf Amin sebesar 63.573.169 (48%) dan Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno 68.650.239 (52%), Jumlah 132.223.408 (100,00%)
Selain itu, dia meminta membatalkan (mendiskualifikasi) Pasangan Calon Presiden dan Wakil Nomor Urut 01, Presiden H. Ir. Joko Widodo dan Prof. Dr. (HC). K.H. Ma’ruf Amin, MA sebagai Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019.
Serta menetapkan Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor Urut 2, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode tahun 2019– 2024.