Breaking News:

Sidang Sengketa Pilpres 2019

Tim Hukum 01 Keluhkan Tuntutan Baru Kubu 02 di MK, Ade Irfan: Itu Keluar Konteks, Ada Ketidakadilan

Kuasa Hukum Kubu 01 Joko Widodo(Jokowi)-Ma'ruf Amin, Ade Irfan Pulungan menyebut kubu 02 menyalahi aturan. Ini penjelasannya.

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Lailatun Niqmah
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Ketua Tim Hukum Joko Widodo - Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra hadir dalam sidang perdana sengketa pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019). 

TRIBUNWOW.COM - Kuasa Hukum Kubu 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin, Ade Irfan Pulungan menanggapi perubahan petitum atau permohonan tuntutan dalam gugatan hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Kubu 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Dikutip dari siaran YouTube Metrotv, Jumat (14/6/2019), hal itu diungkapkan Ade seusai sidang perdana sengketa hasil pilpres di Mahkamah Konstitusi, Jumat (14/6/2019).

Ade mulanya mengatakan saat itu, Majelis Hakim MK mempersilakan tim hukum 02 membecakan petitum lama 02, yakni yang dikeluarkan tanggal 24 Mei 2019 lalu.

Namun tim hukum 02 mengutarakan petitum baru, atau revisi yang diajukannya pada Selasa (10/6/2019).

"Hakim ketua majelis itu menyampaikan mempersilakan kuasa hukum pemohon untuk membacakan pemohonanya yang masuk ke Mahkamah Konstitusi yang masuk tanggal 24 Mei, itu jelas kita dengar bersama-sama," ujar Ade.

"Kuasa hukum pemohon melalui 3 juru bicaranya, setelah kami mengamati, ternyata seluruh pembacaan itu keluar dari konteks permohonan pemohon yang disampaikan dalam 24 Mei tersebut," ungkapnya.

"Malah kebanyakan memang hampir semuanya itu yang diajukan pada 10 Juni."

Tim Hukum Prabowo-Sandi Sebut Harusnya Bawa 12 Truk Bukti ke MK: Tapi Tak Bisa Masuk karena Capek

Menurutnya apa yang dilakukan kubu 02 menyalahi aturan lantaran dalam mengajukan sengketa Pilpres ke MK tidak boleh adanya revisi.

"Kami dari pihak terkait mengacu pada peraturan yang ada, MK dan UU Pemilu, jelas di situ dalam sengketa pilpres 2019, pemohon dalam mengajukan sengketa Pilpres ke MK tidak mengenal adanya perbaikan atau revisi. Yang ada Pilegnya."

Ia juga mengeluhkan, karena keterangan yang telah dipersiapkan timnya, telah mengacu pada petitum lama.

"Itu menjadi perdebatan kami, justru itu menjadi perdebatan juga karena apa yang kita masukkan apapun itu pihak terkait atau termohon, dari jawaban atau keterangan kami, kami mengacu pada permohonan yang 24 Mei," ujarnya.

Pihak 01 juga mengeluhkan petitum yang baru berjumlah dua kali lipat yakni dari 7 menjadi 15 poin.

"Sangat substansial terhadap isi dalilnya, petitum yang disampaikan 24 Mei itu hanya 7 permohonan, sedangkan yang baru lebih dari 10."

"Ini yang kami anggap tidak relevan dengan peraturan konstitusi yang ada," kata Ade.

Kuasa Hukum BPN Kutip Pernyataannya pada Tahun 2014, Yusril Ihza: Itu Tidak Relevan Lagi

Selain itu ia juga mengatakan tim hukumnya akan memiliki waktu sedikit untuk menyiapkan keterangan.

"Waktu pengajuan revisi yang disampaikan pemohon ada ketidakadilan, karena kalau kami mengacu pada petitum yang baru, kami hanya memiliki waktu sedikit dari pemohon," ujar Ade.

Ia pun mengaku telah mengeluhkan kepada Hakim MK terkait berubahnya petitum kubu 02.

Lihat videonya di menit ke 2.13

Diberitakan sebelumnya, petitum yang diajukan Kubu 02 berisikan 7 poin.

Sedangkan dalam petitum baru, ada 15 poin yang diajukan, dan beberapa mengalami perubahan.

Berdasarkan perubahan petitum, berikut perbedaan yang lama dan yang baru.

Dalam petitum baru, tim kuasa hukum 02 mengakui kubu 02 mendapatkan suara sebesar 68 juta, ini tidak ada dalam petitum yang lama.

Kemudian, kubu 02 meminta dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah provinsi, yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, DKI Jakarta, Sumatra Utara, Sumatra Selatan, Lampung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Papua, dan Kalimantan Tengah.

Jika Tak Menangkan Prabowo-Sandi, Tim 02 Minta MK Lakukan Pungutan Suara Ulang di 12 Wilayah Ini

Sedangkan di petitum lama, meminta dilakukan PSU di seluruh wilayah Indonesia.

Selain itu, kubu 02 juga meminta agar pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU) dihentikan dari jabatannya dan direshuffle.

Berikut 15 Poin Petitum Baru

1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;

2. Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan KPU No. 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 dan Berita Acara KPU RI No. 135/PL.01.8-BA/06/KPU/V/2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019, sepanjang terkait dengan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019;

3. Menyatakan perolehan suara yang benar adalah sebagai berikut:

1. Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin 63.573.169 (48%)
2. Prabowo Subianto- Sandiaga Salahuddin Uno 68.650.239 (52%)
Jumlah 132.223408 (100%)

4. Menyatakan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01, Ir. H. Joko Widodo-Prof. Dr. (H.C) KH. Ma’ruf Amin, terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran dan kecurangan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2019 secara terstruktur, sistematis, dan masif;

5. Membatalkan (mendiskualifikasi) Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01, Ir. H. Joko Widodo-Prof. Dr. (H.C) KH. Ma’ruf Amin, sebagai peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019;

6. Menetapkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02, H. Prabowo Subianto dan H. Sandiaga Salahuddin Uno, sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode Tahun 2019-2024;

7. Memerintahkan kepada termohon untuk seketika mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan H. Prabowo Subianto dan H. Sandiaga Salahuddin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode Tahun 2019-2024;

Atau,

8. Menyatakan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01, Ir. H. Joko Widodo-Prof. Dr. (H.C) KH. Ma’ruf Amin, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2019 melalui penggelembungan dan pencurian suara secara terstruktur, sistematis, dan masif;

Tim Hukum Prabowo-Sandi Sebut Harusnya Bawa 12 Truk Bukti ke MK: Tapi Tak Bisa Masuk karena Capek

Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto saat sidang perdana sengketa pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019).
Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto saat sidang perdana sengketa pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019). ((KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO))

9. Menetapkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02, H. Prabowo Subianto dan H. Sandiaga Salahuddin Uno, sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode Tahun 2019-2024;

10. Memerintahkan kepada termohon untuk seketika mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan H. Prabowo Subianto dan H. Sandiaga Salahuddin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode Tahun 2019-2024;

Atau,

11. Memerintahkan termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945;

Atau,

12. Memerintahkan termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang secara jujur dan adil di sebagian provinsi di Indonesia, yaitu setidaknya di provinsi: Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, DKI Jakarta, Sumatra Utara, Sumatra Selatan, Lampung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Papua, dan Kalimantan Tengah agar dilaksanakan sesuai amanat dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945;

13. Memerintahkan kepada lembaga negara yang berwenang untuk melakukan pemberhentian seluruh komisioner dan melakukan rekrutmen baru untuk mengisi jabatan komisioner KPU;

14. Memerintahkan KPU untuk melakukan penetapan pemilih berdasarkan daftar pemilih tetap yang dapat dipertanggungjawabkan dengan melibatkan pihak yang berkepentingan dan berwenang;

15. Memerintahkan KPU untuk melakukan audit terhadap Sistem Informasi Penghitungan Suara, khususnya namun tidak terbatas pada Situng;

(TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)

WOW TODAY

Tags:
Sidang Sengketa Pilpres 2019Sengketa Hasil Pilpres 2019Mahkamah Konstitusi (MK)Jokowi-Maruf AminPrabowo-Sandiaga
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved