Breaking News:

Sidang Sengketa Pilpres 2019

Sidang Sengketa Pilpres di MK, Tim Hukum Prabowo-Sandi Kutip Kalimat Mantan Diktator Nikaragua

Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto mengutip kalimat mantan diktator Nikaragua Anastasio Somoza dalam pembacaan gugatan sidang MK.

Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Astini Mega Sari
KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO
Bambang Widjojanto. 

TRIBUNWOW.COM - Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga uno, Bambang Widjojanto tampak mengutip kalimat milik mantan diktator Nikaragua, Anastasio Somoza dalam pembacaan materi gugatan sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019).

Dalam pemaparannya, Bambang awalnya membahas soal pentingnya bersikap jujur dan adil dalam penyelenggaraan pemilu.

Bambang menjelaskan, ada prasyarat fundamental dalam mewujudkan negara hukum.

Satu di antaranya adalah diselenggarakannya pemilu secara jujur dan adil.

Dalam Sidang Pilpres di MK, Bambang Widjojanto Duga Jokowi Salah Gunakan Kekuasaan sebagai Presiden

"Pendeknya, pilar utama dari demokrasi adalah pemilihan umum," kata Bambang.

Ia lantas memaparkan, UU Pemilu sudah mengatur bahwa pemilu tidak hanya berlangsung secara langung, umum, bebas, dan rahasia, tapi juga bebas dan adil.

"Syarat adanya kejujuran dan keadilan adalah prasyarat utama dari adanya sebuah bangsa dan negara. Sekaligus memastikan kelangsungan kehidupan bangsa," tegas Bambang.

Bambang lantas memaparkan pentingnya prinsip kejujuran dan keadilan dalam negara hukum.

"Kejujuran dan keadilan normatif yang terdapat dalam konstitusi harus ditrasnformasikan menjadi kejujuran dan keadilan yang substantif," ucap Bambang.

"Itu sebabnya, dalam pelaksanaan pemilu, prinsip kejujuran dan keadilan dalam pasal 22E ayat 1 UUD 45 harus dikonkretkan menjadi kejujuran dan keadilan substantif," sambung dia.

Di Sidang MK, Bambang Widjojanto Persoalkan Dugaan Pelanggaran UU Pemilu oleh Maruf Amin

Karenanya, Bambang menyampaikan pentingnya menjunjung tinggi kejujuran dan keadilan.

"Bahkan dalam pemahaman hukum yang lebih substantif, ketiadaan keadilan mengakibatkan ketiadaan hukum itu sendiri," ungkapnya.

Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Hashim Djojohadikusumo bersama Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjajanto dan Kuasa Hukum BPN Denny Indrayana saat menyerahkan berkas gugatan sengketa Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019). Gugatan dilakukan oleh Tim BPN Prabowo Sandi ke MK karena pihaknya mengikuti koridor hukum.
Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Hashim Djojohadikusumo bersama Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjajanto dan Kuasa Hukum BPN Denny Indrayana saat menyerahkan berkas gugatan sengketa Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019). Gugatan dilakukan oleh Tim BPN Prabowo Sandi ke MK karena pihaknya mengikuti koridor hukum. (Tribunnews.com/Jeprima)

Bambang lantas masuk pada pembahasan soal kecurangan.

Saat memaparkannya, ia membuka dengan kalimat terkenal dari seorang mantan diktator Nakaragua.

"Majelis Hakim, ada fakta yang menarik. Anastasio Somoza, Mantan Diktator Nikaragua menyatakan secara jelas, 'Indeed, you won the elections, but I won the count' (kamu menangkan pemilu, tapi aku menangkan penghitungan suara)," ungkap Bambang.

Di Persidangan, Tim Hukum Prabowo-Sandi Nilai Janggal Jokowi Sumbang Rp 19,5 Miliar untuk Kampanye

Dijelaskan Bambang, kalimat ini dimaknai sebagai kekuasaan diktator yang punya kekuatan dan kekuasaan otoritas untuk menyalahgunakan kekuasaan.

Halaman
12
Tags:
Pilpres 2019Bambang WidjojantoMahkamah Konstitusi (MK)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved