Breaking News:

Sidang Sengketa Pilpres 2019

Di Sidang MK, Bambang Widjojanto Persoalkan Dugaan Pelanggaran UU Pemilu oleh Ma'ruf Amin

Ketua tim hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto, meminta mendiskualifikasi capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf,

Editor: Astini Mega Sari
Tribunnews.com/Jeprima
Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Hashim Djojohadikusumo bersama Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjajanto dan Kuasa Hukum BPN Denny Indrayana saat menyerahkan berkas gugatan sengketa Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019). Gugatan dilakukan oleh Tim BPN Prabowo Sandi ke MK karena pihaknya mengikuti koridor hukum. 

TRIBUNWOW.COM - Ketua tim hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Bambang menilai terdapat cacat formil persyaratan Ma'ruf Amin saat mendaftar sebagai bakal calon wakil presiden.

Ia menyebut Ma'ruf Amin belum mengundurkan diri dari jabatannya di BUMN.

"Calon wakil presiden nomor urut 01 tidak mengundurkan dari jabatannya sebagai pejabat BUMN," ujar Bambang dalam sidang pendahuluan sengketa hasil pilpres, di gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019).

Di Persidangan, Tim Hukum Prabowo-Sandi Nilai Janggal Jokowi Sumbang Rp 19,5 Miliar untuk Kampanye

Bambang mengatakan, profil Ma'ruf Amin saat ini masih tercantum di dalam website resmi sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah di dua bank BUMN, yakni Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah.

Sedangkan pasal 227 huruf p Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) menyatakan bakal calon peserta pemilu harus surat pernyataaan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat BUMN.

Bambang mengatakan, saat penetapan pasangan calon di KPU pada 9 Agustus 2018 lalu, Ma'ruf belum menyatakan pengunduran dirinya sebagai karyawan atau pejabat BUMN.

"Kedua informasi di atas menegaskan bahwa calon wakil presiden Mar'uf Amin masih menjabat sebagai karyawan atau pejabat Badan Usaha Milik Negara, kendati telah ditetapkan sebagai pasangan calon nomor urut 01 peserta pemilu. Sampai hari ini, status calon wakil presiden Mar'ruf Amin tidak berubah," kata Bambang.

Prabowo-Sandi Tak Hadiri Sidang Sengketa Pilpres, Bambang Widjojanto: Beliau Ingin Jaga Marwah MK

Menurut Bambang, Ma'ruf Amin tidak memenuhi persyaratan sebagai calon wakil presiden dan melanggar ketentuan UU Pemilu.

Oleh sebab itu, kata Bambang, pelanggaran yang dilakukan oleh Ma'ruf Amin dapat dijadikan dasar bagi MK untuk mendiskualifikasi pasangan capres-cawapres nomor urut 01.

"Tindakan yang dilakukan oleh calon wakil presiden nomor urut 01 Maruf Amin dapat dijadikan dasar oleh Mahkamah Konstitusi untuk melakukan diskualifikasi pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo dan Maruf Amin," ucapnya.

(Kristian Erdianto)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Sidang Sengketa Hasil Pilpres, Tim Hukum Prabowo-Sandiaga Persoalkan Dugaan Pelanggaran UU Pemilu oleh Ma'ruf Amin

WOW TODAY:

Sumber: Kompas.com
Tags:
Pilpres 2019Mahkamah Konstitusi (MK)Bambang Widjojanto
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved