Breaking News:

Sidang Sengketa Pilpres 2019

Sebelum Sidang, MK Dianggap Bambang Widjojanto Keren jika Berhasil Lakukan Hal Ini

Ketua Tim Kuasa Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Bambang Widjojanto memberikan komentar soal uji C1 yang dilakukan MK.

KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO
Bambang Widjojanto. 

Sementara itu tak seperti KPU, BPN ternyata hanya menghitung 132.223.408 suara sah.

Tanggapan KPU

Sementara itu, diberitakan Kompas.com, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menyebut, dalil tentang perolehan suara paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebanyak 52 persen tidak jelas.

Dalil yang dimuat dalam permohonan gugatan sengketa hasil pilpres yang dimohonkan ke Mahlamah Konstitusi (MK) tersebut, menurut Hasyim, tidak berdasar.

"Kalau petitum permintaan permohonan itu boleh-boleh aja, mau minta apa saja boleh. Artinya minta untuk menolak mengikuti keputusan KPU itu boleh-boleh saja, kemudian mengikuti suara pemohon itu boleh-boleh saja, tapi pertanyaannya, atas dasar apa," kata Hasyim usai sidang perdana sengketa hasil pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019).

Menurut Hasyim, perolehan dan selisih suara yang diklaim Prabowo-Sandi tidak jelas asalnya.

Apakah selisih itu ada di rekapitulasi KPU provinsi, tingkat kabupaten/kota, atau tingkat TPS.

Jika selisih terjadi di tingkat TPS, dalil Prabowo-Sandi tak menyebutkan TPS yang dimaksud.

"Itu juga dalam pandangan kami, setelah kami buka (dalil permohonan) belum jelas juga locus atau tempat kejadian di mana," ujar Hasyim.

"Jadi dalam pandangan kami, kalau memang soal permohonan silahkan, asal bisa membuktikan. Tapi kalau enggak bisa membuktikan kan konyol," sambungnya.

(TribunWow.com/Tiffany Marantika)

WOW TODAY:

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Sidang Sengketa Pilpres 2019Bambang WidjojantoMahkamah Konstitusi (MK)Prabowo-SandiagaSengketa Hasil Pilpres 2019
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved