Breaking News:

Sidang Sengketa Pilpres 2019

Sebelum Sidang, MK Dianggap Bambang Widjojanto Keren jika Berhasil Lakukan Hal Ini

Ketua Tim Kuasa Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Bambang Widjojanto memberikan komentar soal uji C1 yang dilakukan MK.

KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO
Bambang Widjojanto. 

Lihat videonya menit ke 5.05:

Diberitakan sebelumya, saat sidang perdana, Bambang Widjojanto memaparkan hasil perolehan suara Pilpres 2019 versi kubu Prabowo-Sandi saat pembacaan materi gugatan sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (14/6/2019).

Dalam pemaparannya, Bambang menegaskan bahwa Prabowo-Sandi memperoleh suara sebesar 52 persen, unggul dari pasangan calon presiden dan calon wakil presiden 01, Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin.

Bambang menilai, perolehan suara yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidaklah tepat.

"Termohon telah menetapkan perolehan suara masing-masing pasangan calon sebagai berikut, Joko Widodo-Ma'ruf Amin suaranya 85.607.362 dengan 55,5 persen. Prabowo-Sandi 68.650.239 atau 44,5 persen," kata Bambang yang dilansir oleh Kompas TV.

"Bahwa penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tersebut tidak sah, menurut hukum karena perolehan suara pasanan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01, di atas atas nama Jokowi-Ma'ruf, sebenarnya ditetapkan melalui cara-cara yang tidak benar, melawan hukum, atau setidak-tidaknya disertai dengan penyalahgunaan kekuasaan presiden petahana yang juga adalah capres nomor 01," jelasnya.

Sidang MK - Sederet Hal yang Prabowo-Sandi Persoalkan, Dana Kampanye Jokowi hingga Polisi Tak Netral

Atas pernyataannya itu, Bambang lantas mengumumkan data yang disebutnya sebagai data yang benar menurut pemohon.

"Bahwa perolehan suara yang benar menurut pemohon setidak-tidaknya adalah sebagai berikut, Joko Widodo-Ma'ruf Amin adalah 63.573.169 atau 48 persen, sedangkan Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno, berjumlah 68.650.239 atau 52 persen," tegasnya.

Dari laporan tersebut, diketahui ada perbedaan angka antara jumlah pemilih yang dipaparkan dalam hasil rekapitulasi KPU, dan jumlah yang diklaim oleh pihak BPN.

Menariknya, perolehan suara yang dimiliki Prabowo-Sandi masih tetap sama, baik dalam hasil rekapitulasi KPU maupun dari klaim BPN.

Hanya saja, suara Jokowi-Ma'ruf dalam klaim BPN hilang 22.034.193 suara.

Yusril Ihza Mahendra Yakin Bisa Patahkan Gugatan Kuasa Hukum 02: Ini Masih Merupakan Asumsi

Hilangnya suara Jokowi ini dihasilkan dari selisih data rakapitulasi KPU dengan klaim BPN.

Atas pemaparan ini, maka didapat ada perbedaan jumlah suara sah antara rekapitulasi KPU dengan klaim BPN.

Sementara itu, sebagaimana diketahui, dalam Pemilu 2019 ini, ada total 192.866.254 jumlag pemilih.

Namun, KPU mencatat, hanya 158.012.506 orang yang menggunakan hak suaranya, dengan rincian 154.257.601 suara sah dan 3.754.905 suara tidak sah.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Sidang Sengketa Pilpres 2019Bambang WidjojantoMahkamah Konstitusi (MK)Prabowo-SandiagaSengketa Hasil Pilpres 2019
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved