Sidang Sengketa Pilpres 2019
KPU Kepulauan Riau Bawa Bukti Seberat 257 Kg untuk Hadapi Sidang Sengketa Pemilu di MK
Mengahadapi sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019, KPU Kepulauan Riau menyerahkan dokumen seberat 257 kilogram.
Editor: Astini Mega Sari
TRIBUNWOW.COM - Mengahadapi sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Riau menyerahkan dokumen seberat 257 kilogram yang berisi kronologis dan bukti-bukti untuk mengikuti sidang Mahkamah Konstitusi (MK).
Penyerahan bukti tersebut terdiri dari satu eksemplar bukti bersegel dan 11 eksemplar kopian yang diserahkan ke Kuasa Hukum KPU RI.
Ketua Divisi Hukum KPU Provinsi Kepri, Widiyono Agung mengatakan penyerahan bukti tersebut sudah diterima dan diverifikasi oleh MK.
• Sebut 99,99 Persen Permohonan BPN Prabowo-Sandi akan Ditolak MK, Ini Penjelasan Refly Harun
Namun Widoyono enggan berkomentar banyak terkait apa saja yang menjadi permasalahan di wilayah Kepulauan Riau.
"Yang jelas untuk bukti-bukti yang kami serahkan ke KPU RI sedikitnya ada 257 kg," kata Widiyono saat dikonfirmasi Kompas.com melalui telepon, Jumat (14/6/2019).
Dari dokumen seberat 257 kg yang dibawa, di antaranya 11 kg untuk bukti dari KPU Provinsi Kepri, dari KPU Bintan seberat 41 kg, dan KPU Tanjungpinang seberat 26 kg.
• Jelang Sidang Perdana MK, TKN Jokowi-Maruf Sebut Timnya Sudah Siapkan 2 Versi Jawaban, Apa Saja?
Kemudian bukti untuk KPU Batam seberat 65 kg, KPU Karimun seberat 41 kg, KPU Lingga seberat 26 kg, KPU Natuna seberat 26 kg, dan KPU Anambas ada 21 kg.
Batas penerimaan oleh MK setelah diperbaiki adalah Jumat (14/6/2019) sore, yakni pukul 17.00 WIB, .
"Penyerahan perbaikan dilakukan melalui mekanisme yang sama dengan saat penyerahan alat bukti di Ballroom Flores sesuai yang disampaikan atau dihubungi oleh tim helpdesk per wilayah masing-masing," pungkasnya.
(Hadi Maulana)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Penuhi Sidang MK, KPU Kepulauan Riau Bawa Bukti Seberat 257 Kg
WOW TODAY: