Breaking News:

Kabar Tokoh

Ali Ngabalin Titip Pesan untuk Kivlan Zen melalui Kuasa Hukum: Di KMP, Dulu Kami Gebrak-gebrak Meja

Ali Mochtar Ngabalin memberikan nasehat kepada mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn), Kivlan Zen.

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Rekarinta Vintoko
Capture Tv One
Tenaga Ahli Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Ali Mochtar Ngabalin memberikan nasehat kepada mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn), Kivlan Zen. 

TRIBUNWOW.COM - Tenaga Ahli Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Ali Mochtar Ngabalin memberikan nasehat kepada mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn), Kivlan Zen.

Hal ini diungkapkan Ngabalin saat menjadi narasumber dalam tayangan Apa Kabar Indonesia Pagi, dikutip dari YouTube Talk Show tvOne, Kamis (13/6/2019).

Diketahui saat ini Kivlan sedang terjerat sejumlah kasus di antaranya kasus makar, kepemilikan senjata ilegal hingga tudingan menjadi pemberi perintah untuk membunuh kepada empat tokoh nasional.

Ngabalin lantas memberikan nasehat untuk mengikuti hukum pidana apabila bersalah.

"Kalau abang melakukan kesalahan, tindak pidana, di situ, harus diproses dihukum. Bilanglah sama Bang Kivlan begitu," ujar Ngabalin kepada Kuasa Hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarimbun yang juga turut menjadi narasumber.

"Tapi kalau dipelintir bagaimana?" tanya pembawa acara.

BPN Minta MK Berhentikan Ketua dan Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi: Itu Kewenangan DKPP

Ngabalin lantas menjelaskan bahwa rakyat bisa menilai dan melihat fakta yang disuguhkan oleh polisi.

"Maksud saya, mau pelintir mau apa nanti penentuan orang bersalah itu di Mahkamah, hari ini kita boleh melakukan pembelaan. Tapi kan, rakyat Indonesia mengerti semua yang dilakukan Bang Kivlan, kemudian apa yang diteliti oleh polisi, itu saja, semua nanti terbukti," ujarnya.

"Hati-hati terhadap fakta dan opini, masyarakat kita itu tidak semua orang pintar. Karena itu perlu tabayyun (mencari fakta)."

Ia lantas mengaku mengenal Kivlan.

"Abang Kivlan itu dulu Abang kami, saya itu dulu di KMP (Koalisi Merah Putih) sama Bang Kivlan itu, dulu kami gebrak-gebrak meja, jadi saya juga mengerti Bang Kivlan, gitu Ton, kasih tau sama Bang Kivlan, salamku cintaku sama Bang Kivlan," jelas Ngabalain.

Dilanjutkannya, menurut Ngabalin polisi tidak mungkin melakukan tindakan gegabah karena polisi telah menjadi alat negara.

"Saya mau bilang kepada publik tanah air, insha Allah polisi tidak perlu gegebah. Saya punya keyakinan bahwa seperti tadi, polisi tidak akan berdealing dengan siapapun, karena adalah alat negara tidak menjadi milik orang perorangan."

Livat videonya di menit ke 16.32

Sementara itu, bantahan terkait kliennya bersalah juga terus diungkapkan oleh Tonin, kuasa hukum Kivlan.

Halaman
123
Tags:
Ali NgabalinKivlan ZenAksi 22 Mei 2019Tito Karnavian
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved