Breaking News:

Pilpres 2019

BPN Minta MK Berhentikan Ketua dan Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi: Itu Kewenangan DKPP

Sebab, menurut Pramono, kewenangan persoalan kode etik berada di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP).

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Komisioner KPU RI Pramono Ubaid di KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (19/3/2019). 

TRIBUNWOW.COM - Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Pramono Ubaid Tanthowi menyebut, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi salah alamat jika meminta Mahkamah Konstitusi ( MK) memberhentikan Ketua dan Komisioner KPU.

Sebab, menurut Pramono, kewenangan persoalan kode etik berada di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP).

"Menurut saya, mengajukan petitum ke MK untuk nonaktifkan KPU, berhentikan KPU, ya agak salah alamat. Sebab itu bukan kewenangan MK, tetapi kewenangan DKPP," kata Pramono di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2019).

Senior Demokrat Minta Adakan KLB: Pak SBY Tinggal Minta AHY Pimpin Partai Ini

Pramono mengatakan, selama penyelenggaraan pemilu, tidak ada laporan tentang pelanggaran kode etik jajaran KPU pusat yang diterima DKPP.

Selama proses rekapitulasi suara dan penetapan hasil pemilu pun, tak ada yang menyoal etik penyelenggara pemilu.

Namun demikian, KPU menyerahkan keputusan soal gugatan tersebut sepenuhnya pada Majelis Hakim MK.

"Ya namanya permohonan ya nggak papa, ya namanya kan petitum. Soal diterima atau enggak, maka itu nanti," kata Pramono.

Apresiasi Prabowo yang Minta Pendukungnya Tak Datang ke MK, Wiranto: Saya Menaruh Hormat

Untuk diketahui, BPN Prabowo-Sandiaga menyerahkan berkas perbaikan permohonan sengketa hasil pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (10/6/2019).

Ada sejumlah pasal dan petitum yang ditambahkan.

Salah satunya, pada petitum nomor 13, BPN meminta supaya seluruh Komisioner KPU diberhentikan.

Bunyinya adalah sebagai berikut: Memerintahkan kepada lembaga negara yang berwenang untuk melakukan pemberhentian seluruh komisioner dan melakukan rekruitmen baru untuk mengisi jabatan komisioner KPU. (Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)

WOW TODAY:

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPU: BPN Salah Alamat Minta MK Berhentikan Kami"

Sumber: Kompas.com
Tags:
Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-SandiagaPramono Ubaid TanthowiMahkamah Konstitusi (MK)Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved