Pilpres 2019
Tim Kuasa Hukum BPN Ungkap 3 Temuan Kejanggalan Dana Kampanye Jokowi-Ma'ruf
Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandi menemukan 3 kejanggalan soal dana kampanye paslon 01 Jokowi-Ma'ruf.
Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
TRIBUNWOW.COM - Tim Kuasa Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno menemukan 3 kejanggalan soal dana kampanye paslon 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin.
Dilansir oleh Instagram @indonesiaadilmakmur, Kuasa Hukum BPN memberikan rilis yang berisi data 3 kejanggalan tersebut, Kamis (13/6/2019).
Berikut ini 3 kejanggalan yang ditemukan oleh Kuasa Hukum BPN yang dikutip oleh TribunWow.com dari akun instagram tersebut:
1. Perbedaan Sumbangan Pribadi Jokowi dengan LKPN
Pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jokowi melaporkan dana kampanye pribadi dalam bentuk uang dan barang.
• Ahmad Dhani Ditempatkan Satu Sel dengan Para Pencuri di Rutan Klas I Cipinang
Jumlah dana kampanye tersebut terdiri dari Rp 19.508.272.030,00 dalam bentuk uang dari Jokowi.
Sementara dalam bentuk barang tertuliskan Rp 25.000.000,00.
Lalu, BPN mencocokkan sesuai dengan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara/LHKPN yang diumumkan pada 13 April 2019.
"Harta kekayaan berupa kas dan setara kas hanya berjumlah Rp 6.109.235.704 (atau Rp 6 miliar)," tulisnya.
"Ada pertanyaan, apakah dalam waktu 13 hari saja, harta kekayaan Jokowi berupa kas dan kas setara bertambah hingga Rp 13 miliar?," tambahnya.
Jika diperbandingkan, Jokowi memiliki harta kas dan setara kas sebesar Rp 6 miliar di tanggal 12 April 2019, lalu dilaporkan untuk dana kampanye berdasarkan sumbangan pribadi pada tanggal 25 April sebesar Rp 19 miliar.
• Tanggapan KPU soal Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi yang Beri Link Berita sebagai Barang Bukti ke MK
2. Disumbang oleh 3 Nama Kelompok Berbeda dengan Identitas yang Sama
Pada poin ke 5, Kuasa Hukum Prabowo-Sandi menuliskan soal sumbangan dana kampanye dari 3 kelompok.
Kelompok tersebut yakni bernama Wanita Tangguh Pertiwi, Arisan Wanita Sari Jateng, dan Pengusaha Muda Semarang.
Dari tiga kelompok tersebut, Jokowi-Ma'ruf mendapatkan total sumbangan sebesar Rp 33.963.880.000,00.
"Diketahui, bahwa alamat, NPWP, dan identitas pimpinan kelompok tersebut sama," tulis rilis Kuasa Hukum Prabowo-Sandi.
Bahkan, dalam rilis juga dituliskan secara detail nilai sumbangan per masing-masing kelompok, nomor NPWP, dan nomor identitas pimpinan kelompok.
• Temuan BPN soal Dana Kampanye, dalam Waktu 13 Hari Kekayaan Jokowi Berlipat sampai Tiga Kali
3. Tudingan ICW soal Bendahara Paslon 01
Kuasa Hukum Prabowo-Sandi menulikan pernyataan dari Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menyoroti dua sumbangan dari 2 kumpulan.
Kumpulan tersebut bernama Golfer TRG dan Golfer TBIG.
Masing -masing menyumbang sebesar Rp 18.197.500,00 dan Rp 19.724.404.138,00.
"Kedua kelompok tersebut ditenggarai berasal dari Bendahara Paslon 01 serta didua untuk menampung modus penyumbang," tulisnya.
Modus tersebut yakni mengakomodir penyumbang yang tak ingin diketahui identitasnya, mengakomodasi penyumbang perseorangan melebihi dana kampanye yakni Rp 2,5 miliar.
Serta teknik pemecahan sumbangan dan penyamaran sumber asli dana kampanye diduga terjadi dalam pemilu.

Rilis Kuasa Hukum BPN soal temuan dana Jokowi, Rabu (13/6/2019). (Instagram @indonesiaadilmakmur_o2)
(TribunWow.com/Tiffany Marantika)
WOW TODAY: