Terkini Nasional
Tanggapan KPU soal Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi yang Beri Link Berita sebagai Barang Bukti ke MK
Kuasa hukum Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno mengajukan sejumlah link berita sebagai alat bukti ke MK, Ini tanggapan kuasa hukum KPU
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
TRIBUNWOW.COM - Kuasa hukum Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno mengajukan sejumlah link berita sebagai alat bukti ke Mahkamah Kostitusi.
Terkait hal tersebut, kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019, Ali Nurdin, memberikan tanggapannya.
Menurut Ali, alat bukti yang bisa diajukan ke Mahkamah Konstitusi terkait PHPU sudah dibatasi.
"Kalau alat bukti kan sudah dibatasi, surat, keterangan saksi, keterangan ahli, dan pentunjuk hakim," kata Ali saat mendampingi komisioner KPU menyerqhkan jawaban dan alat bukti ke Mahkamah Konstitusi di Gedung Mahkamah Konstitusi pada Rabu (12/6/2019).
• Belum Berniat Gabung Koalisi Jokowi, Andre Rosiade: Kami Yakin Prabowo Menang di MK
Ia mengaku tidak bisa menilai hal tersebut dan mempersilakan kuasa hukum lawannya mengajukannya.
Ali pun menyerahkan penilaian soal keabsahan alat bukti tersebut kepada para hakim Mahkamah Konstitusi.

"Kami tidak bisa menilai. Silakan saja. Kita lihat saja nanti bagaimana dalam persidangan. Kami serahkan kepada Mahkamah untuk menilainya," kata Ali.
• Jelang Sidang Sengketa Pilpres di MK, Prabowo Beri 5 Imbauan ke Pendukungnya, Apa Saja?
Terkait alat bukti, ia mengatakan telah menyiapkan seluruh formulir DAA 1 yang memuat perolehan suara dari seluruh TPS di tingkat desa.
"Kalo C1 kan terlalu banyak, ada 810 ribu TPS, masing-masing TPS 10 lembar sehingga alat bukti yang kita ajukan sampai level DAA, itu bukti di tingkat desa yang mencakup perolehan suara TPS, jumlahnya ya banyak juga," kata Ali. (Tribunnews.com/Gita Irawan)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pihak KPU Tanggapi Tim Hukum Prabowo-Sandi yang Ajukan Link Berita sebagai Alat Bukti
WOW TODAY: