Breaking News:

Terkini Nasional

Tanggapan KPU soal Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi yang Beri Link Berita sebagai Barang Bukti ke MK

Kuasa hukum Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno mengajukan sejumlah link berita sebagai alat bukti ke MK, Ini tanggapan kuasa hukum KPU

Editor: Ekarista Rahmawati Putri
Tribunnews.com/Jeprima
Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Hashim Djojohadikusumo bersama Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjajanto dan Kuasa Hukum BPN Denny Indrayana saat menyerahkan berkas gugatan sengketa Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019). Gugatan dilakukan oleh Tim BPN Prabowo Sandi ke MK karena pihaknya mengikuti koridor hukum. 

TRIBUNWOW.COM - Kuasa hukum Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno mengajukan sejumlah link berita sebagai alat bukti ke Mahkamah Kostitusi.

Terkait hal tersebut, kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019, Ali Nurdin, memberikan tanggapannya.

Menurut Ali, alat bukti yang bisa diajukan ke Mahkamah Konstitusi terkait PHPU sudah dibatasi.

"Kalau alat bukti kan sudah dibatasi, surat, keterangan saksi, keterangan ahli, dan pentunjuk hakim," kata Ali saat mendampingi komisioner KPU menyerqhkan jawaban dan alat bukti ke Mahkamah Konstitusi di Gedung Mahkamah Konstitusi pada Rabu (12/6/2019).

Belum Berniat Gabung Koalisi Jokowi, Andre Rosiade: Kami Yakin Prabowo Menang di MK

Ia mengaku tidak bisa menilai hal tersebut dan mempersilakan kuasa hukum lawannya mengajukannya.

Ali pun menyerahkan penilaian soal keabsahan alat bukti tersebut kepada para hakim Mahkamah Konstitusi.

Ali Nurdin di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta Pusat ketika mendampingi Komisioner KPU menyerahkan jawaban dan alat bukti terkait PHPU 2019 Mahkamah Konstitusi pada Rabu (12/6/2019).
Ali Nurdin di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta Pusat ketika mendampingi Komisioner KPU menyerahkan jawaban dan alat bukti terkait PHPU 2019 Mahkamah Konstitusi pada Rabu (12/6/2019). (Tribunnews.com/ Gita Irawan)

"Kami tidak bisa menilai. Silakan saja. Kita lihat saja nanti bagaimana dalam persidangan. Kami serahkan kepada Mahkamah untuk menilainya," kata Ali.

Jelang Sidang Sengketa Pilpres di MK, Prabowo Beri 5 Imbauan ke Pendukungnya, Apa Saja?

Terkait alat bukti, ia mengatakan telah menyiapkan seluruh formulir DAA 1 yang memuat perolehan suara dari seluruh TPS di tingkat desa.

"Kalo C1 kan terlalu banyak, ada 810 ribu TPS, masing-masing TPS 10 lembar sehingga alat bukti yang kita ajukan sampai level DAA, itu bukti di tingkat desa yang mencakup perolehan suara TPS, jumlahnya ya banyak juga," kata Ali. (Tribunnews.com/Gita Irawan)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pihak KPU Tanggapi Tim Hukum Prabowo-Sandi yang Ajukan Link Berita sebagai Alat Bukti

WOW TODAY:

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Sengketa Hasil Pilpres 2019Komisi Pemilihan Umum (KPU)Mahkamah Konstitusi (MK)Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved