Pilpres 2019
Refly Harun: Dilihat dari Penafsiran UU BUMN, Bank Syariah Mandiri dan BNI Mandiri Jelas Bukan BUMN
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun berikan tanggapan soal status Bank Syariah Mandiri dan BNI Mandiri jika ditilik dari penafsiran Undang Undang BUMN
Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Lailatun Niqmah
"Tergantung MK mengambil sisi paradigmanya," ujar Refly.
"Apakah MK mau mengambil cara berpikir pemohon ataukah mau mengambil cara berpikir pihak Tim Kemenangan Nsional (TKN) begitu," sambungnya.
• Kivlan Zen Kirim Surat ke Menhan dan Menko Polhukam untuk Minta Perlindungan Hukum
Dijelaskan oleh Refly, sebab banyak putusan MK yang berbeda dari aturan hukum di atas kertas dan di lapangan.
Ia mengungkapkan bahwa putusan yang berbeda itu sudah terbukti ratusan kali.
"Karena begini hukum di atas kertas sama hukum di lapangan itu bisa berbeda," ungkap Refly.
"Itu sudah terbukti dengan ratusan putusan MK," imbuihnya.
Kemudian, Refly mengungkap hal penting mengenai polemik jabatan Ma'ruf Amin saat mencalonan diri di kontestasi pilpres.
Refly memaparkan bahwa perbaikan permohonan gugatan sengketa hasil pilpres akan diterima atau tidak oleh MK tergantung pada pemeriksaan pendahuluan di sidang pertama nanti.
• Bela 3 Mantan TNI yang Disebut Pelaku Makar, Fadli Zon Pertanyakan Senjata Soenarko: Sangat Sumir
Diketahui bahwa sidang pertama akan berlangsung pada 14 Juni 2019.
"Kalau diterima maka kemudian pertandingan akan berlangsung untuk isu ini," jelas Refly.
"Tapi kalau tidak diterima ya the game is over (permainan sudah tamat -red), artinya ini sudah bukan isu lagi," tandasnya.
Diketahui sebelumnya, tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi melengkapi gugatan yang dilayangkan ke MK, untuk mendapatkan klaim kemenangan Pilpres untuk Prabowo-Sandi, Senin (10/6/2019).
Dalam berkas gugatan tambahan tersebut, pihaknya mempermasalahkan jabatan Ma'ruf Amin yang disebut masih menjabat di bank syariah di bawah naungan BUMN.
"Yang menarik kami memasukkan salah satu argumen, yang menurut kami harus dipertimbangkan baik-baik. Karena ini bisa menyebabkan pasangan 01 itu didiskualifikasi," jelas Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, di gedung MK, Senin (10/6/2019).
"Menurut informasi yang kami miliki. Calon Wakil Presiden nomor urut 01 Maruf Amin dalam laman BNI Syariah dan Mandiri Syariah namanya masih ada," lanjut Bambang dikutip dari Tribunnews.com.
• Yakin MK akan Kabulkan Seluruh Gugatan BPN Prabowo-Sandi, Denny Indrayana Singgung Status Maruf Amin
