Breaking News:

Pilpres 2019

Refly Harun: Dilihat dari Penafsiran UU BUMN, Bank Syariah Mandiri dan BNI Mandiri Jelas Bukan BUMN

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun berikan tanggapan soal status Bank Syariah Mandiri dan BNI Mandiri jika ditilik dari penafsiran Undang Undang BUMN

Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Lailatun Niqmah
Instagram @Reflyharun
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun 

Dijelaskan oleh Bambang, kajian soal jabatan Ma'ruf Amin sudah didiskusikan sebelumnya.

"Kalau Anda baca dokumen yang kami miliki, itu disebutkan waktu mendatangani dokumen itu di KPU. Pasal 12 itu ada empat kolom," kata Bambang.

"Di kolom D nya itu apakah sudah menandatangani pengunduran diri sebagai karyawan atau pejabat dari BUMN."

 Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo Bongkar Cara Kopassus Habisi Sarang Musuh dengan 3 Personel

"Ternyata beliau (Ma'ruf Amin) tidak memberi contreng. Katanya belum. Kok sampai sekarang belum juga?" kata Bambang.

Dijelaskan oleh Bambang, pihaknya bahkan sudah memotret dua laman bank yang masih mencantumkan nama Ma'ruf Amin di dalam jabatannya.

"Kita sudah foto lamannya. Jadi kalau nanti malam mau diubah silakan tapi kita sudah foto itu," kata Bambang. 

(TribunWow.com/Atri/Nila)

WOW TODAY:

Tags:
Refly HarunMaruf AminSengketa Hasil Pilpres 2019
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved