Breaking News:

Kabar Tokoh

Reaksi Pembawa Acara saat Mahfud MD Enggan Jawab Lebih dari Separuh Pertanyaan yang Ia Ajukan

Lihat reaksi pembawa acara saat Mahfud MD lebih banyak tak mau jawab pertanyaan yang diberikan padanya.

Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
YouTube Official iNews
Abraham Silaban dan Mahfud MD saat berada di iNews Sore, Rabu (13/6/2019). 

TRIBUNWOW.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD enggan memberikan separuh lebih jawaban saat ditanya soal sidang gugatan pemilihan presiden (pilpres).

Hal tersebut terjadi saat Mahfud menjadi narasumber di acara iNews Sore dengan pembawa acara Abraham Silaban, Rabu (13/6/2019).

Mulanya, Mahfud ditanya soal tudingan kecurangan yang diajukan di MK oleh kubu pasangan calon (paslon) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

"Kita fokus berbicara soal gugatan yang saat ini sedang diajukan di MK Anda pernah di sana Anda mengetahui betul bagaimana proses yang sesungguhnya," tanya Abraham.

"Disebutkan juga di beberapa literatur bahwa kecurangan dan sebagainya itu salah alamat jika kemudian dibahas di dalam MK yang hanya fokus pada hasil pemilunya pada sengketa hasilnya saja, bagaimana duduk perkara ini bisa dijelaskan?," tambahnya.

Belum Berniat Gabung Koalisi Jokowi, Andre Rosiade: Kami Yakin Prabowo Menang di MK

Mahfud lalu menolak menjawab dengan mengatakan bahwa bukan substansinya untuk menjawab hal itu.

Ia hanya mau menjawab soal persoalan prosedural di MK.

"Gini ya biar itu MK saja sudah masuk ke substansi saya sebagai mantan hakim di MK dan pernah membuat keputusan-keputusan yang terkait dengan itu kurang etis kalau saya masuk ke situ saya bicara prosedur saja," jawab Mahfud MD.

"Kalau sudah substansi itu sudah urusan Hakim MK untuk mempertimbangkan apapun, kalau soal prosedur ya silahkan saja semua bukti yang diperlukan untuk disampaikan ke persidangan itu masih ada waktu gitu asal bukan substansi baru."

"Yang saya baca kan, melengkapi bukti-bukti kecurangan itu boleh saja melengkapi gitu asal apa substansinya saya tidak akan ke situ biar tidak mempengaruhi atau tidak dianggap ikut-ikut mempengaruhi jalannya persidangan."

"Karena beda kalau saya yang berpendapat, itu kurang bagus karena saya mantan Ketua MK dan pernah memutus soal begitu, kalau soal lain saya bisa bicara kalau soal itu saya enggak ikut-ikut."

Dituding BPN Lakukan Penggelembungan 17 Juta Suara, KPU: Sungguh Tak Dapat Diterima

Abraham lalu kembali bertanya dengan kaitan pilpres di tahun 2014 lalu yang hampir sama gugatan yang bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM).

"Jika dalam konteks disebutkan ini TSM dan bahkan tambahannya brutal ini seolah dejavu tahun 2014, dalam konteks ini akan bagaimana proses gugatan ini akan beracara di MK Prof?," tanya Abraham lagi.

Mahfud kembali menolak pertanyaan tersebut.

"Ya itu biar nanti MK saja," jawab Mahfud.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Mahfud MDMahkamah Konstitusi (MK)Sengketa Hasil Pilpres 2019
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved